Senin, 28 Oktober 2013

Pentingnya Disiplin Ilmu Ushul Fiqh

Pohon mudah tumbang jika akarnya tak kuat, rumah akan roboh jika pondasinya tidak kokoh. Begitu juga bangunan fiqih, akan sangat rapuh jika ushulnya juga lemah. Ushul fiqih sesuai namanya adalah pokok, landasan dan acuan dalam penentuan hukum fiqih.

Banyak yang beranggapan, sangat mudah menggali hukum dari apa yang telah diwariskan Nabi; al-Quran dan Sunnah. Jika sudah tahu arti dan tafsir dari suatu ayat, maka itulah hukum fiqih. Jika sudah shahih suatu hadits, maka kenapa kita cari dalil-dalil yang lain, cari-cari pendapat ulama’. Secara teori memang semua hukum fiqih dikembalikan kepada dua hukum asal itu. Tapi apakah sesederhana itu?

Jika hanya sesederhana itu, ternyata tidak semua orang arab yang sangat paham bahasa arab lantas bisa menjadi mujtahid. Bahkan tidak semua shahabat Nabi yang dikenal dengan salaf shalih itu menjadi fuqaha’. Kita juga temukan beberapa kekurang tepatan ijtihad para shahabat yang diluruskan oleh Nabi sendiri, sebagai contoh ijtihad mereka atas fatwa mandi junub bagi shahabat yang kepalanya luka.

Mengingat nash-nash agama yang terbatas dan kehidupan manusia cenderung dinamis, maka setelah nabi dan para shahabatnya wafat, ulama’ menyusun sebuah sistematika berpikir yang benar untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam ijtihad. Itulah yang kita kenal dengan ilmu Ushul Fiqih.

Pokok Bahasan Ushul Fiqih

Secara bahasa, ushul fiqih berarti dasar dari fiqih. Adapun secara istilah, pengertian yang cukup bagus terhadap ushul fiqih adalah:

معرفَة دَلَائِل الْفِقْه إِجْمَالا، وَكَيْفِيَّة الاستفادة مِنْهَا، وَحَال المستفيد

Mengetahui dalil-dalil fiqih secara ijmal, cara memanfaatkan dalil tersebut, dan keadaan orang yang memanfaatkan dalil. [Nihayat as-Suul, 1/10, at-Tahbir syarh at-Tahrir, 1/180, al-Ushul min ilmi al-Ushul, 8].

Pertama, mengetahui dalil-dalil fiqih ijmal. Para ulama’ menetapkan bahwa dalil hukum fiqih terdiri dari beberapa hal; baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Mulai dari al-Quran, hadits, ijma’, qiyas, qaul shahabi, mashlahah mursalah, istihsan, bara’at ad-dzimmah, ‘urf, syar’u man qablana, sadd ad-dzari’ah.

Dalam kajian ushul fiqih, jika tidak ditemukan dalilnya dari al-Quran maka akan dicari di hadits nabi. Jika tidak ada, maka masih banyak lagi dalil-dalil lain. Bukan jika tidak ditemukan dalam al-Quran dan hadits, maka bid’ah. Bukan hanya dalil; jika baik pasti para salaf sudah melaksanakan.

Kedua, cara memanfaatkan dalil itu. Ulama kadang menggunakan istilah istifadah, atau istinbath, sedangkan al-Ghazali (w. 505 H) menggunakan istilah istitsmar [al-Muastashfa, 180]. Sungguh orang yang belajar ushul fiqih, akan tahu betapa beratnya proses ijtihad itu sehingga menghasilkan suatu hukum fiqih.

Bukankah Allah telah memudahkan al-Quran untuk dipahami setiap ummatnya, Nabi juga telah menjelaskan segala sesuatu terkait agamanya, Islam juga telah sempurna?

Semua itu benar, justru adanya ushul fiqih itu untuk mengawal kesempurnaan Islam, dengan menghindari kesalahan-kesalahan ijtihad dalam penggalian hukum dari al-Quran maupun hadits. Tak jarang, cara memahami nash-nash agama bisa lebih penting daripada nash itu sendiri.

Dalam ushul fiqih, dibahas tentang kaidah kebahasaan dalam memahami nash, shighat amar, shighat nahyi, umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, dalil khitab, mafhum mukhalafah, nasihkh dan mansukh dan lain sebagainya.

Nabi Mengajarkan Ushul Fiqih

Apakah Nabi pernah mengajari ushul fiqih? Atau ilmu ushul fiqih hanya buatan ulama’ saja?

Teori hukum grafitasi ditemukan oleh Isac Newton pada tahun 1687, tapi bukan berarti gaya grafitasi belum ada sebelum ditemukan oleh Isac Newton. Imam Syafi’i (w. 204 H) memang terkenal ulama yang pertama menuliskan kitab ushul fiqih, tapi ilmu ijtihad telah diajarkan Nabi kepada para shahabatnya.

Nabi Muhammad selain meninggalkan dua hal; al-Quran dan hadits juga meninggalkan sistematika berpikir dalam berijtihad memahami dua peninggalan itu. Itulah yang menjadi cikal bakal ushul fiqih sebagai ilmu pengetahuan saat ini.

Sebagai contoh:
Ketika turun surat al-An’am: 82:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Ketika turun ayat ini, para shahabat bertanya: Apakah ada diantara kami, orang yang tidak pernah dzalim? Nabi menjawab: Apakah kalian tidak membaca ayat [إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ]; [Q.S Luqman: 13], sesungguhnya syirik adalah dzalim yang paling besar. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/263].

Sebelumnya para shahabat menyangka makna dzalim diayat pertama sebagaimana pemahaman umum tentang dzalim. Ternyata maksud dzalim disitu adalah syirik. Pengertian ini diambil dari ayat lain.

Ketiga, keadaan mustafid atau mujtahid atau mustatsmir. Agar hasil ijtihad terhindar dari kesalahan, maka tidak semua orang layak menggali hukum dari al-Quran maupun hadits. Maka disusunlah beberapa kriteria mujtahid. Mulai dari adab mujtahid, pengetahuan yang luas terhadap objek ijtihad, mengerti bahasa arab secara mendalam, dan masih banyak syarat lagi.

Bukankah syarat itu yang menciptakan manusia? Pertanyaan ini sering terdengar dari para pegiat ‘free ijtihad’, siapa saja boleh berijtihad dengan cara seenaknya. Jika daftar menjadi satpam saja ada syaratnya, maka dalam urusan halal dan haram agama pun sangat dibutuhkan syarat-syarat bagi penggali hukum.

Buah Ushul Fiqih

Setelah mengetahui semua dalil, cara memahami dalil tersebut dan terpenuhi syarat mujtahid maka akan muncul buahnya. Buah dari ushul fiqih adalah hukum fiqih. Kebanyakan para ulama’ membagi hukum menjadi dua; taklify dan wadh’i. [Raudhatu an-Nadzir, 1/97-193].

Secara umum, hukum taklify terbagi menjadi 5; wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Meskipun nanti ada beberapa ulama’ yang menambahi pembagiannya, seperti makruh tanzih dan tahrim. Sedangkan hukum wadh’i berupa syarat, sebab, rukhshah, azimah. Dalam pembahasan ushul fiqih, tidak dikenal ‘ini hukumnya bid’ah’. Karena bid’ah bukan hukum.

Kebanyakan para ulama’ ushul dalam mengarang kitabnya, diawali dengan membahas buahnya dahulu, yaitu hukum.

Puber Religi

Pada masa puber, seorang anak sudah ‘merasa’ bisa lepas diri dari orang tuanya. Emosi yang bergejolak, sangat peka dan menunjukkan reaksi yang kuat pada berbagai peristiwa dan situasi sosial, mempertanyakan dan menggugat segala sesuatu bahkan terhadap hal yang sudah mapan, kadang emosinya ketika sedang meledak menjadi tidak proporsional. Inilah beberapa ciri masa puber yang biasa terjadi, masa dimana seseorang mencari jatidiri untuk menghadapi kedewasaan kelak.

Dalam beragama pun, sepertinya ada kecenderungan seseorang melewati masa puber religi ini, usianya bermacam-macam. Biasa terjadi pada seseorang yang baru semangat belajar agama.

Hampir setiap kejadian dia ikut berkomentar, menulis, mengkritisi. Mempertanyakan kembali hal-hal yang baru dia ketahui, mana dalilnya, dalilnya shahih atau tidak, menggugat banyak hal. Jika sudah berafiliasi kepada suatu kelompok, dengan buta dia akan membela kelompoknya, tak segan menyalahkan kelompok lain yang tidak sependapat, emosinya meledak jika ada orang yang mengkritisi apa yang diyakininya.

Seorang dalam masa puber religi, merasa tak butuh dengan pendapat orang lain, bahkan orang lain itu ulama’ sekalipun. Dia menggugat, mengapa tidak kembali kepada Quran saja? jika sudah shahih suatu hadits kenapa masih butuh pendapat ulama’?

Akhirnya dengan sedikit pengetahuan terhadap bahasa arab dan terjemah, dia mengambil hukum sendiri dari Quran maupun hadits yang dianggap shahih. Kadang juga, mengutip pendapat ulama’ yang sesuai dengan kemauannya. Bahkan tak jarang, mengolok-olok beberapa hasil ijtihad ulama’ terdahulu karena dianggap menyelisihi sunnah menurut versi mereka, hudatsa’ al-asnan sufaha al-ahlam.

waAllahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar