“Pluralisme, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam”
Demikianlah salah satu fatwa MUI tentang beberapa paham yang berkembang di tengah-tengah umat islam belakangan ini. Sebuah fatwa yang tentunya akan menimbulkan pro-kontra. Mengingat paham ini sudah menjadi paham yang diikuti tidak sedikit umat islam di masa sekarang ini, khususnya di indonesia. Fatwa ini diputuskan pada tahun 2005.
Khusus untuk yang pertama, pluralisme, makin banyak dikenal setelah sang guru bangsa, Gus Dur meninggal. Beliau mendapat julukan “Bapak Pluralisme”. Memang penyematan gelar “Bapak Pluralisme” tidaklah salah, karena Gus Dur selalu mendengungkan pentingnya hidup berdampingan dengan orang yang tidak sepaham atau seagama. Beliau tidak pernah sedikitpun menyinggung-nyinggung masalah agama. Agama bagi beliau adalah pilihan masing-masing orang, sehingga biarkan saja orang-orang menentukan sendiri pilihannya, tanpa disuruh atau dilarang. Beliau pernah berkata “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah bertanya apa agama dan sukumu”. Kata-kata ini sungguh menyiratkan bahwa pluralisme ini bagi beliau sudah mendarah daging. Maka tak heran kalau beliau dekat dengan orang-orang dari berbagai agama. Beliau tidak pernah gentar menolong yang tertindas, walaupun yang ditolong adalah non muslim.
Lalu apa sebenarnya pluralisme agama ini sampai-sampai MUI memfatwakan bahwa paham ini bertentangan dengan Islam?. Adakah sisi kesesatannya?. Atau hanya salah dalam memahami saja?. Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar apa yang diperdebatkan itu diketahui akar masalahnya. Hawatirnya, antara yang melarang pluralisme dan yang mendukung pluralisme memiliki pemahaman yang berbeda, sehingga sesungguhnya mereka bukan sedang berbeda pendapat.
Untuk mengawali hal ini, perlu kita bahas terlebih dahulu apa yang disebut dengan pluralisme agama. Secara bahasa, dalam KBBI, kata pluralisme berarti keadaan masyarakat yang majemuk. Maka yang dimaksud dengan pluralisme agama adalah paham yang mengakui bahwa agama yang ada ini majemuk/plural, lebih dari satu. Tapi adanya pengakuan bahwa agama yang ada bersifat majemuk, bukan lantas mengakui semua agama benar. Yang diakui sebagai agama yang benar hanyalah agama yang dipilih, misalnya Islam. Jadi seorang muslim mengakui agama bersifat majemuk bukan lantas berfikir bahwa agam kristen, hindu, budha, konghuchu atau yang lain memiliki nilai kebenaran yang sama dalam islam. Yang diyakini keberannya tetap islam. Namun penting juga untuk mengakui bahwa ajaran dari semua agama itu benar menurut pemeluknya masing-masing. Penting juga meyakini bahwa ada beberapa ajaran dari agama lain yang mengandung kebenaran.
Pluralisme seperti yang dipahami ini sudah ada penegasan dalam Qur’an. Misalnya seperti firman Allah berikut ini,
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”
Melalui ayat ini, Allah hendak menegaskan bahwa sejak awal memang tidak berkehendak menjadikan manusia semua beriman kepada-Nya. Terbukti masih banyak yang orang tidak beriman, bahkan lebih banyak daripada yang beriman. Seandainya saja Allah berkehendak untuk menjadikan semua manusia beriman, maka niscaya semuanya akan beriman. Maka secara tidak langsung Allah memerintahkan manusia untuk mengetahui tentang kemajmukan kepercayaan ini.
Kalau memang yang demikian adanya, mengapa MUI menyebutkan pluralisme sebagai paham yang bertentangan dengan islam?. Ternyata MUI, dalam memahami pluralisme berbeda dengan pemahaman di atas. Menurut MUI, pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. Ketika ini yang dimaksud dengan pluralisme, maka bisa diterima fatwa MUI ini. Hanya saja, pengertian pluralisme yang disebut MUI ini sesungguhnya bukan pluralisme, melainkan inklusivisme, karena dalam inklusivisme itulah ada pengakuan bahwa keyakinan orang lain juga benar. Sedangkan pengertian yang tepat dari kata pluralisme agama adalah yang di atas.
Dengan asumsi bahwa pluralisme agama adalah paham yang mengakui adanya kemajemukan agama, tanpa meyakini bahwa semua agama benar, maka perlu adanya sikap toleransi. Mengingat, apalah artinya pengakuan adanya kemajemukan agama kalau tanpa ada sikap toleran pada pemeluk agama lain. Sama halnya ketika mengakui kemajemukan sukubudaya, maka sebuah suku harus bersikap toleran pada suku yang lain. Dari sinilah lalu akan timbul adanya kehidupan bersama yang damai, berdampingan tanpa ada pertikaian. Dan inilah yang mulai dulu dibangun oleh Nabi Muhammad saw. Lebih khususnya sejak beliau hijrah ke Madinah.
Allah Menghendaki Pluralitas Agama
Apakah kita masih gerah karena banyak orang yang tidak memeluk agama Islam?. Apakah kita masih emoh berhubungan dengan non muslim?. Apakah kita berharap mereka semua beriman?. Apakah kita tetap ngotot agar mereka berkeyakinan seperti apa yang kita yakini. Mari perhatikan ayat berikut,
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”[1] (QS: Yunus: 99)
Segala sesuatu yang terjadi pasti akan sesuai dengan kehendak Allah. Begitu juga dalam masalah keyakinan, sejak awal Allah memang tidak berkehendak menjadikan manusia semua beriman kepadanya. Terbukti masih banyak yang orang tidak beriman, bahkan lebih banyak daripada yang beriman. Seandainya saja Allah berkehendak untuk menjadikan semua manusia beriman, maka niscaya semuanya akan beriman.[2] Tidak sulit bagi Allah untuk menjadikan mereka beriman. Allah tidak perlu menciptakan orang yang inkar pada-Nya. Allah tidak perlu nyuruh para Rasul-Nya. Toh semua ada pada kehendak Allah bukan pada usaha para Rasul. Allah berfirman,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-)
Oleh karen itu, sudah menjadi keharusan untuk tidak memaksa orang lain untuk memeluk Islam. Sebab walaupun dipaksa bagaimanapun, dengan berbagai cara, tetap tidak akan beriman kalau Allah tidak menghendaki mereka beriman. Bahkan kalau sampai menginginkan semua manusia berimana termasuk melangkahi keinginan Allah, karena Allah sendiri tidak menginginkannya. Maka dari itu, nabi menyebarkan Islam tidak menggunakan kekerasan. Melainkan menggunakan cara-cara yang santun. Mengingat nabi tidak bisa membuat orang lain beriman. Yang menjadikan mereka beriaman adalah Allah. Tugas nabi hanya menyampaikan saja, sebaimana pesan Allah berikut ini,
…إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغُ…
“…Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah)…”.[3] (QS. Syuro: 48)
Makanya dalam ayat di atas Allah bertanya “Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”. Substansi pertanyaan sindiran kepada nabi bahwa walaupun nabi memaksa semua manusia untuk berimana niscaya tidak akan beriman. Sebab allah memang menginginkan tidak semuanya beriman. Dan kata لو dalam kajian kebahasaan disebut harfu imtināʻin li imtināʻin, dalam arti apa yang diandaikan tidak akan terjadi karena syaratnya tidak terjadi, bahkan yang terjadi sebaliknya.[4]
[1] Departemen Agama RI, h. 221
[2] Abu Muhammad Abdul Haq Bin Ghalib Bin Abdurrahman Bin Tamam Bin Athiyyah al-Dalusy, al-Muharrar al-Wajīz, (Maktabah Syamilah), j.3, h.392
[3] Departemen Agama RI, h.489
[4] Tājuddin al-Subkiy, Jam’ul Jawāmi’, (Beirut: Dar al-Kutb al-Islmiyyah), j.1, h.557
Tidak ada komentar:
Posting Komentar