Tampilkan postingan dengan label anekdot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anekdot. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Sikap Politik Master Shufi

Tahun ini adalah tahun politik. Rakyat Indonesia akan menghadapi dua pemilu sekaligus, April Pileg dan Juli Pilpres. Suasana politik menghangat. Semua orang berbicara politik. Ada yang optimis dan ada yang pesimis. Tak sedikit juga yang acuh.

Bagaimana dengan sikap kita selaku orang beragama? Sebab Islam sebagai agama universal, seperti dibuktikan dalam sejarah, juga mengurusi persoalan politik. Prinsip umumnya sudah Allah garisnya dalam Surat An-Nisa:59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang beriman, taatilah Allah, Rasul dan Ulil Amri di antara kalangan kalian”.

Secara etimologis, sebagaimana menurut KH.Wahfiudin Sakam, ulil amri berarti orang-orang yang memiliki keahlian dan wewenang dalam sesuatu hal. Merekalah yang wajib kita taati dalam hal-hal yang menjadi keahlian dan wewenang mereka. Dalam hal politik dan pemerintahan, mereka adalah para politikus.

Persoalannya, tak sedikit politikus yang menyalahi janji, wewenang dan tugasnya. Sehingga banyak rakyat yang tak lagi percaya. Mungkin kita di antaranya.

Sebentar lagi pemilu. Sebagai warga yang baik, mau tak mau kita harus menentukan sikap. Kita maju menjadi caleg, aktif di partai politik tertentu, mencoblos atau golput. Para ulama telah berijtihad merumuskan fatwa-fatwa terkait sikap politik. Tentang mencoblos, misalkan, ada yang menghukumi wajib, mandûb (dianjurkan), bahkan haram. Tentang golput, ada yang menghukuminya haram, ada pula yang boleh, sesuai kondisinya. Masing-masing ada argumentasinya.

Apapun pilihan sikapnya, harus selalu berdasarkan kesadaran. Di manapun posisi kita, sebagai rakyat atau (calon) wakil rakyat, kita bertindak berdasarkan kepatuhan pada tuntunan agama. Jika tidak, hawa nafsu akan mengambil alih kesadaran kita. Inilah awal dari semua tindakan negatif dan kerusakan. Allah swt berfirman:

وَلاَتَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللهِ

“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu karena ia menyesatkanmu dari jalan Allah..” (QS. Shaad: 26).

Sejarah mencatat, para syekh sufi pun berbeda-beda dalam menyikapi urusan politik. Sementara mereka adalah para perawis Nabi saw, baik ilmu lahir/syariat maupun batin. Ada yang aktif berpolitik. Ada pula yang non-aktif tapi dekat dengan kekuasaan. Sebagian lainnya menjauh dari kekuasaan, bahkan melakukan perlawanan. Tapi, masing-masing pilihan mereka berdasarkan alasan yang haq, bukan hawa nafsu. Perbedaan itu muncul, hanya karena sebab perbedaan sudut pandang dan konteks sosial, budaya dan politik.

Satu contoh dari yang aktif berpolitik adalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw. Melalui beliaulah, silsilah guru hampir semua tarekat sufi bermuara. Meskipun pada awalnya menolak, lalu dibujuk para sahabat Nabi lain, Sayyidina Ali akhirnya bersedia menjadi khalifah keempat. Sejarah mencatat, beliau adalah pemimpin yang tulus, bijak dan adil,  di tengah kekacauan politik akut yang diwarisinya. Beliau wafat terbunuh dalam posisi sebagai praktisi politik, bukan karena ambisi kekuasaan, tapi karena mempertahankan kebenaran.

Syekh Abu al-Abbas al-Mursi adalah contoh syekh sufi yang anti-kekuasaan. Beliau adalah murid dari Syekh Abu al-Hasan asy-Syadzili. Dikisahkan, beliau tinggal di Iskandariyah, Turki, selama 36 tahun tapi tak pernah sekalipun melihat wajah pemimpin dan para pejabat wilayah tersebut. Beliau selalu menolak jika hendak dikunjungi pejabat.

Muridnya, Syekh Ibnu ‘Ataillah menjelaskan, itu adalah bentuk zuhud sang guru. Kekuasaan, kemewahan dan harta benda adalah sumber keterpesonaan manusia, serta membuat banyak manusia lalai dan ingkar kepada Allah. Semuanya itu ada di tangan seorang pimpinan negara. Maka itu semua menjadi hal yang wajib dijauhi oleh seorang yang ingin selalu dekat dengan Allah.

Lain halnya dengan Syekh Abd al-Qâdir al-Jîlânî, seorang sufi agung di Baghdad yang bergelar shultân al-auliyâ (rajanya para wali). Beliau kaya raya, dan merupakan sosok yang dekat dengan siapa saja. Beliau sering dikunjungi para pejabat untuk meminta nasehat dan doa.

Sikap dan karakter demikian dipelihara oleh para pewaris beliau. Misalkan guru mursyid kita, Syekh Ahmad Shahibul Wafa Tajul’arifin (1915-2011). Sebuah Koran nasional menjuluki beliau ‘mentor spiritual pejabat’. Tak sedikit pejabat nasional berkunjung ke beliau untuk meminta restu, doa dan bimbingan.

Namun, dekat dengan pejabat bukan untuk tujuan meraih kekuasaana, tapi sekedar memberikan bimbingan ruhani. Sebagaimana Nabi saw menjadi pembimbing ruhani bagi semua sahabatnya tanpa pandang bulu. Maka bagi para syekh sufi ini, seperti kata Syekh Junaid al-Baghdadi, zuhud ialah lepasnya dunia dari genggaman dan bersihkan qalbu dari keterikatan dengannya (خَلْوُ الْيَد مِن الْمُلك وَ القَلْبُ مِن الْتَتبِع).

Terakhir, sebagian syekh sufi memilih perlawanan, jika penguasa yang ada zhalim dan illegal. Seperti yang dilakukan murid-murid Syekh Abd al-Karîm dari Banten yang mengobarkan perlawanan rakyat terhadap penjajah Belanda pada 1888. Syekh Abd al-Karîm ialah salah seorang khalifah Syekh Ahmad Khatib Sambas, pendiri Thariqah Qadiriyah wa Naqsyabandiyah.

Sebagai manusia, para ulama sufi pasti terlibat dalam urusan sosial di zamannya masing-masing, tak terkecuali politik. Sebagai pewaris Nabi saw, terutama dari sisi keruhanian, mereka menjadi rujukan utama umat di sekitarnya. Kisah-kisah itu hanya sekelumit gambaran tentang ragam sikap politik mereka.

Kisah mereka, sebagaimana kisah para guru sufi lainnya, hendaknya menjadi rujukan bagi kita dalam menentukan sikap politik di tahun ini. Apapun bentuknya, harus berangkat dari kesadaran, bukan keterpaksaan, serta bertolak dari ketaatan pada Allah, bukan bujukan hawa nafsu.

http://www.tqnnews.com/meneladani-sikap-politik-kaum-sufi/

Kamis, 20 Maret 2014

Korelasi K'abah Dengan Handphone

Percakapan Si A dengan seorang Santri..

Si A : mengapa orang Islam menyembah kotak hitam?

Santri : salah tu bro. Umat Islam ga menyembah kotak hitam, tapi menyembah Allah.

Si A : bukankah orang Islam sembahyang menghadap Ka’bah, satu kotak yang berwarna hitam? Apakah Allah itu ada di dalam Ka’bah?

Belum sempat si Santri menjawab, terdengar handphone nya si A berbunyi. Si A menjawab panggilan teleponnya, sementaran si Santri dengan sabar menanti. Setelah si A selesai menjawab panggilan di handphone nya, dia memandang si Santri. Si Santri tersenyum :)

Si A : mengapa tersenyum? Apa jawaban dari pertanyaan saya tadi?

Santri : hmm... perlukah saya menjawab pertanyaanmu?

Si A : ah, pasti kau tidak bisa menjawab bukan? [tertawa]

Santri : bukan itu maksud saya. Tapi saya mencoba menggunakan teori yang kau gunakan untuk membuat pertanyaan yang kau ajukan padaku. Saya melihat kau kurang menyadarinya..

Si A : mengapa kau bicara begitu?

Santri : tadi saya lihat kau bicara sendiri, ketawa dan tersenyum sendiri. Dan kau mencium HP itu sambil bicara “I love u mom”…

Si A : saya tidak bicara sendiri. Saya bicara dengan pacar saya. Dia yang telfon saya tadi.

Santri : mana pacarmu? Saya tak melihatnya..

Si A : Pacar saya di Jakarta. Dia telfon saya, saya jawab menggunakan telfon. Apa masalahnya? [nada marah]

Santri : boleh saya lihat HP kamu?

Si A mengulurkan HPnya kepada si Santri. Si Santri menerimanya, lalu membolak-balikan HP itu, menggoncang-goncangnya, mengetuk-ngetuk HP tersebut ke meja. Lantas si Santri menghempaskannya sekuat tenaga ke lantai.. PRAKKK... PECAH... Muka si A merah menahan marah. Sementara si Santri menatapnya sambil tersenyum..

Santri : mana pacarmu? Saya lihat dia tidak ada disini. Saya pecahkan HP ini pun pacarmu tetap tak terlihat di dalamnya?

Si A : mengapa kau bodoh sekali? Teknologi sudah maju. Kita bisa berbicara jarak jauh menggunakan telfon. Apa kau tak bisa menggunakan otakmu? [jegerrr marahnya bro]

Santri : Alhamdulillah [senyum]. Begitu juga halnya dengan Allah SWT. Umat Islam sembahyang menghadap Ka’bah bukan berarti umat Islam menyembah Ka’bah. Tetapi umat Islam sembahyang atas arahan Allah. Allah mengarahkan umat Islam untuk sembahyang menghadap Ka’bah juga bukan berarti Allah ada di dalam Ka’bah.

Begitu juga dengan dirimu dan pacarmu. Pacarmu menelfon menggunakan HP, ini bukan berarti pacarmu ada di dalam HP. Tetapi ketentuan telekomunikasi menetapkan peraturan, kalau ingin bicara lewat telfon harus tekan nomor yang tepat, barulah akan tersambung dan kau bisa berbicara melalu HP meski pacarmu tak ada di dalamnya.

Si A : [melongo]

Inilah Jawaban yang logis mengapa Umat Islam menghadap Ka’bah untuk menyembah Allah..

Semoga yang belum mengenal Allah segera mendapatkan hidayah-Nya dan memeluk agama islam. Aamiin

Marilah kita berdoa, bermunajat kepada Allah. Semoga Allah mengampuni kita, dan menghapuskan kita dari segala dosa yang telah lalu.

Ya Allah,
Ampunilah semua dosa-dosa kami, baik sengaja atau pun tidak, berkahilah kami, ramahtilah kami, berikanlah kami hidayah-Mu agar kami senantiasa dekat kepada-Mu hingga akhir hayat..

Aamiin ya Rabbal’alamin

Jumat, 07 Maret 2014

Photo

Dalam gambar ini apakah anda melihat bayang bayang dari pohon pinggir sungai ini atau anda melihat para wanita yang berdiri berjajar dipinggir sungai..?

Kosentrasi dan fokuslah !!

Jumat, 28 Februari 2014

Pemalsuan Quran Digital

Walaupun masih tidak banyak pengguna telefon pintar(smart phone) yang tahu akan hal ini. Satu versi baru al-Quran yang dikeluarkan oleh Apple App Store telah mengiris hati kaum Muslimin.

The Holy Qur’an – Satu Versi baru Al- Qur’an telah di keluarkan Apple APP STORE. Nama aplikasinya adalah “The Holy Quran, Arabic text and English translation”. Diterjemahkan oleh Maulvi Sher Ali, kumpulan Ahmadiyyah dan Qadiani.

Aplikasi ini tersedia di Google Play dan iPhone App Store. Umat Islam perlu peka untuk tidak membeli dan mengunduh aplikasi ini!

Produk ini wajib diboikot karena ia menyelewengkan ayat-ayat suci al-Quran yang asal. Kami memohon anda mau bekerja sama dengan semua rekan-rekan anda tentang perkara ini.

Sekiranya mereka bukan pengguna android atau iPhone, sekurang-kurangnya mereka memberi memberitahu orang lain akan hal ini

Untuk lebih jelasnya buka aplikasi yang kami maksud di QS Ali Imran ayat 6 dan silahkan dicocokkan PER HURUF dengan Al Qur’an yang Asli atau untuk menuju detail masalanya check kolom yang kami beri lingkaran merah pada gambar (Ust Yusuf Mansur)

Toleransi Beragama

Masih membekas dalam memori kita, di pengujung tahun 2012, Dunia sempat geger dengan beredarnya film yg berjudul Innocence of muslims. Film yang disutradarai oleh seorang yahudi ini ditengarai berisi adegan-adegan yang melecehkan nabi dan menghina agama Islam. Tak ayal, reaksi keras mengecam film tersebut terjadi di berbagai negara terutama yang berpenduduk mayoritas muslim. Bahkan, insiden pengeboman yang menewaskan konsulat Amerika Serikat (di Libya) dan demonstrasi keras hingga bentrok dengan aparat tidak bisa terhindarkan akibat pukulan telak rasa kekecewaan dan kemaharan dari  umat Islam sendiri.

Peristiwa berbau SARA ini hanyalah sebagian kecil yang terekam meluas dalam kancah Internasional, tentu masih banyak kasus-kasus serupa yang memicu keretakan hubungan muslim-non muslim. Penistaan Agama, entah itu dengan melecehkan Tuhannya, Utusannya, ajarannya atau bahkan pengikutnya hampir pernah terjadi diberbagai belahan dunia. Termasuk juga di Indonesia, masih ingat berita-berita yang sering muncul di media tentang peristiwa pembakaran gereja, penyerbuan jama’ah dimasjid, pengusiran dan pembunuhan adalah beberapa misal yang kesemuanya berawal dari pelecehan dan penghinaan terhadap satu agama.

Dengan tanpa bermaksud mengkambing hitamkan, lantas siapakah yang harus disalahkan? Merekakah atau barangkali kita? Patutlah memulai intropeksi dari diri kita sendiri, Ibarat asap dan api, pastilah ada faktor yang memantik mereka untuk melakukan aksi penistaan sebagaimana diatas. Entah disengaja atau tidak mulai dari sikap, tingkah laku, dan ucapan terkadang dipandang negatif dan provokatif sehingga tanpa disadari menimbulkan isu-isu miring yang dapat memanaskan tensi hubungan muslim-non muslim. Akibatnya, baik secara individu maupun kelompok merekapun menggalang misi “balas dendam” sebagai bentuk menumpahkan kemarahan dan ketidak terimaan mereka. Inilah sedari dulu yang telah diwanti-wanti Allah swt. kepada umat islam, dalam al-Qur`an diesbutkan:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (108) [الأنعام/108]

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An`am (6): 108).

Imam al-Suyuti menjelaskan dalam kitabnya; Abdurrazaq meriwayatkan dari Ma`mar dari Qotadah, bahwa kaum muslim pada waktu itu suka mencaci berhala kaum kafir sehingga kaum kafir pun membalasnya dengan mencaci orang-orang Islam, maka Allah swt. menurunkan ayat ini sebagai larangan mencaci-maki orang-orang kafir.

Refleksi

Membangun budaya damai muslim-non muslim harus dimulai dari diri kita, dengan menunjukkan sikap dan tutur kata yang tidak menyinggung pihak lain, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad saw., tetapi ingat, ini bukan berarti kita ridho dan rela dengan agama dan kepercayaan yang mereka anut, sebab kita yakin bahwa agama yang menunjukkan kebenaran dan sebagai rahmatan lil `alamin adalah Islam. Sikap ini adalah bentuk toleransi kita kepada mereka. Dan harus menjadi catatan, toleransi hanya terbatas pada keduniawiaan semata, jangan sampai kran kebebasan berekspresi mencampur adukkan setiap ajaran agama dilegalkan dengan dalih “ini adalah toleransi”.  Allah swt. berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6) [الكافرون/1-6[

“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al-Kafirun (109): 1-6).

Well, dengan memberikan mereka kewenangan dan tidak mengganggu aktifitas-aktifitas keagamaan mereka, itu sudah dikatakan sikap toleransi, tanpa harus mengikuti budaya mereka, ikut berbaur dan merayakan bersama setiap efen perayaan yang diselenggarakan mereka·. wallahu a`lam

Pluralisme Agama ; Toleransi bukan Justifikasi

“Pluralisme, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam”

Demikianlah salah satu fatwa MUI tentang beberapa paham yang berkembang di tengah-tengah umat islam belakangan ini. Sebuah fatwa yang tentunya akan menimbulkan pro-kontra. Mengingat paham ini sudah menjadi paham yang diikuti tidak sedikit umat islam di masa sekarang ini, khususnya di indonesia. Fatwa ini diputuskan pada tahun 2005.

Khusus untuk yang pertama, pluralisme, makin banyak dikenal setelah sang guru bangsa, Gus Dur meninggal. Beliau mendapat julukan “Bapak Pluralisme”. Memang penyematan gelar “Bapak Pluralisme” tidaklah salah, karena Gus Dur selalu mendengungkan pentingnya hidup berdampingan dengan orang yang tidak sepaham atau seagama. Beliau tidak pernah sedikitpun menyinggung-nyinggung masalah agama. Agama bagi beliau adalah pilihan masing-masing orang, sehingga biarkan saja orang-orang menentukan sendiri pilihannya, tanpa disuruh atau dilarang. Beliau pernah berkata “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah bertanya apa agama dan sukumu”. Kata-kata ini sungguh menyiratkan bahwa pluralisme ini bagi beliau sudah mendarah daging. Maka tak heran kalau beliau dekat dengan orang-orang dari berbagai agama. Beliau tidak pernah gentar menolong yang tertindas, walaupun yang ditolong adalah non muslim.

Lalu apa sebenarnya pluralisme agama ini sampai-sampai MUI memfatwakan bahwa paham ini bertentangan dengan Islam?. Adakah sisi kesesatannya?. Atau hanya salah dalam memahami saja?. Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar apa yang diperdebatkan itu diketahui akar masalahnya. Hawatirnya, antara yang melarang pluralisme dan yang mendukung pluralisme memiliki pemahaman yang berbeda, sehingga sesungguhnya mereka bukan sedang berbeda pendapat.

Untuk mengawali hal ini, perlu kita bahas terlebih dahulu apa yang disebut dengan pluralisme agama. Secara bahasa, dalam KBBI, kata pluralisme berarti keadaan masyarakat yang majemuk. Maka yang dimaksud dengan pluralisme agama adalah paham yang mengakui bahwa agama yang ada ini majemuk/plural, lebih dari satu. Tapi adanya pengakuan bahwa agama yang ada bersifat majemuk, bukan lantas mengakui semua agama benar. Yang diakui sebagai agama yang benar hanyalah agama yang dipilih, misalnya Islam. Jadi seorang muslim mengakui agama bersifat majemuk bukan lantas berfikir bahwa agam kristen, hindu, budha, konghuchu atau yang lain memiliki nilai kebenaran yang sama dalam islam. Yang diyakini keberannya tetap islam. Namun penting juga untuk mengakui bahwa ajaran dari semua agama itu benar menurut pemeluknya masing-masing. Penting juga meyakini bahwa ada beberapa ajaran dari agama lain yang mengandung kebenaran.

Pluralisme seperti yang dipahami ini sudah ada penegasan dalam Qur’an. Misalnya seperti firman Allah berikut ini,

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”

Melalui ayat ini, Allah hendak menegaskan bahwa sejak awal memang tidak berkehendak menjadikan manusia semua beriman kepada-Nya. Terbukti masih banyak yang orang tidak beriman, bahkan lebih banyak daripada yang beriman. Seandainya saja Allah berkehendak untuk menjadikan semua manusia beriman, maka niscaya semuanya akan beriman. Maka secara tidak langsung Allah memerintahkan manusia untuk mengetahui tentang kemajmukan kepercayaan ini.

Kalau memang yang demikian adanya, mengapa MUI menyebutkan pluralisme sebagai paham yang bertentangan dengan islam?. Ternyata MUI, dalam memahami pluralisme berbeda dengan pemahaman di atas. Menurut MUI, pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga. Ketika ini yang dimaksud dengan pluralisme, maka bisa diterima fatwa MUI ini. Hanya saja, pengertian pluralisme yang disebut MUI ini sesungguhnya bukan pluralisme, melainkan inklusivisme, karena dalam inklusivisme itulah ada pengakuan bahwa keyakinan orang lain juga benar. Sedangkan pengertian yang tepat dari kata pluralisme agama adalah yang di atas.

Dengan asumsi bahwa pluralisme agama adalah paham yang mengakui adanya kemajemukan agama, tanpa meyakini bahwa semua agama benar, maka perlu adanya sikap toleransi. Mengingat, apalah artinya pengakuan adanya kemajemukan agama kalau tanpa ada sikap toleran pada pemeluk agama lain. Sama halnya ketika mengakui kemajemukan sukubudaya, maka sebuah suku harus bersikap toleran pada suku yang lain. Dari sinilah lalu akan timbul adanya kehidupan bersama yang damai, berdampingan tanpa ada pertikaian. Dan inilah yang mulai dulu dibangun oleh Nabi Muhammad saw. Lebih khususnya sejak beliau hijrah ke Madinah.

Allah Menghendaki Pluralitas Agama

Apakah kita masih gerah karena banyak orang yang tidak memeluk agama Islam?. Apakah kita masih emoh berhubungan dengan non muslim?. Apakah kita berharap mereka semua beriman?. Apakah kita tetap ngotot agar mereka berkeyakinan seperti apa yang kita yakini. Mari perhatikan ayat berikut,

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”[1] (QS: Yunus: 99)

Segala sesuatu yang terjadi pasti akan sesuai dengan kehendak Allah. Begitu juga dalam masalah keyakinan, sejak awal Allah memang tidak berkehendak menjadikan manusia semua beriman kepadanya. Terbukti masih banyak yang orang tidak beriman, bahkan lebih banyak daripada yang beriman. Seandainya saja Allah berkehendak untuk menjadikan semua manusia beriman, maka niscaya semuanya akan beriman.[2] Tidak sulit bagi Allah untuk menjadikan mereka beriman. Allah tidak perlu menciptakan orang yang inkar pada-Nya. Allah tidak perlu nyuruh para Rasul-Nya. Toh semua ada pada kehendak Allah bukan pada usaha para Rasul. Allah berfirman,

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk” (QS. Al-)

Oleh karen itu, sudah menjadi keharusan untuk tidak memaksa orang lain untuk memeluk Islam. Sebab walaupun dipaksa bagaimanapun, dengan berbagai cara, tetap tidak akan beriman kalau Allah tidak menghendaki mereka beriman. Bahkan kalau sampai menginginkan semua manusia berimana termasuk melangkahi keinginan Allah, karena Allah sendiri tidak menginginkannya. Maka dari itu, nabi menyebarkan Islam tidak menggunakan kekerasan. Melainkan menggunakan cara-cara yang santun. Mengingat nabi tidak bisa membuat orang lain beriman. Yang menjadikan mereka beriaman adalah Allah. Tugas nabi hanya menyampaikan saja, sebaimana pesan Allah berikut ini,

…إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغُ…

“…Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah)…”.[3] (QS. Syuro: 48)

Makanya dalam ayat di atas Allah bertanya “Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya”. Substansi pertanyaan sindiran kepada nabi bahwa walaupun nabi memaksa semua manusia untuk berimana niscaya tidak akan beriman. Sebab allah memang menginginkan tidak semuanya beriman. Dan kata لو  dalam kajian kebahasaan disebut harfu imtināʻin li imtināʻin, dalam arti apa yang diandaikan tidak akan terjadi karena syaratnya tidak terjadi, bahkan yang terjadi sebaliknya.[4]

[1] Departemen Agama RI, h. 221

[2] Abu Muhammad Abdul Haq Bin Ghalib Bin Abdurrahman Bin Tamam Bin Athiyyah al-Dalusy, al-Muharrar al-Wajīz, (Maktabah Syamilah), j.3, h.392

[3] Departemen Agama RI, h.489

[4] Tājuddin al-Subkiy, Jam’ul Jawāmi’, (Beirut: Dar al-Kutb al-Islmiyyah), j.1, h.557

Selasa, 31 Desember 2013

Konpirasi dan Propaganda untuk menjauhkan ummat dari ulama

Hati-hati dengan gerakan yang terpola secara sistematis usaha segolongan ummat untuk menjauhkan ummat islam dari para ulama'nya.

Dari sekian banyak diskusi yg telah di gelar bila kita cermati sering muncul petarnyaan begni:

* "Kamu ngikuti Kiyai atau ngikuti Nabi???".
* "APAKAH BENAR FIQIH MAMPU MENGGUGURKAN AL-QUR'AN DAN HADIST..???"
* "Bagaimanakah kedudukan kitab kuning atas Al-qur'an dan Hadits Nabi saw???
* "Ulama itu kan manusia biasa seperti kita yang bisa salah dan bisa benar serta tidak ma'sum???"

Pertanyaan tersebut di atas merupakan bagian di antara beberapa pola yang sedang mereka bangun demi untuk mewujudkan adanya gerakan menjauhkan ummat islam dari para ulama'nya.

1. "Kamu ngikuti Kiyai atau ngikuti Nabi???".

Pertanyaan ini telah menuduh atau beranggapan kalau para Kyai itu tidak mengikuti Nabi.
--------------------
2. "APAKAH BENAR FIQIH MAMPU MENGGUGURKAN AL-QUR'AN DAN HADIST..???"

Pertanyaan ini telah menuduh atau beranggapan kalau kitab-kitab fikih yang di karang oleh para ulama tidak bersumber dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits
-----------------------
3. "Bagaimanakah kedudukan kitab kuning atas Al-qur'an dan Hadits Nabi saw???"

Pertanyaan ini telah menuduh atau beranggapan kalau kitab-kitab kuning yang dikarang oleh para ulama tidak mengambil sumbernya dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits.
-----------------------
4. "Ulama itu kan manusia biasa seperti kita yang bisa salah dan bisa benar serta tidak ma'sum ????"

Pertanyaan ini telah menuduh atau beranggapan kalau para ulama itu orang bodoh yang masih pantas dan layak orang-orang bodoh dan dungu untukk mengkritik serta mengkritisinya, seaka-akan sang pengkritik memposisikan dirinya sebagai pihak yang merasa lebih hebat, lebih alim, lebih wira'i di bandingkan dengan para ulama yang dikritik itu sendiri.

Bila usaha ini berhasil, sungguh tak terbayangkan oleh kita semua bagaimana ummat di kemudian hari nanti dalam mengamalkan agamanya. Mereka akan berijtihad sendiri dengan kedangkalan ilmu serta kebodohannya masing-masing....

Waspadalah !!

Kenapa harus Menghujat

Mengapa masih menghujat?

Perbedaan pendapat dan pemikiran adalah hal yang lumrah bahkan diakomodasi oleh Al Qur’an. Sebagai contoh batas iddah bagi perempuan yang dicerai oleh suaminya disebutkan oleh al Qur’an dengan kata tsalaastati quruu’. padahal makna quruusendiri dalam bahasa Arab itu musytarok bisa berarti haidh juga bisa berarti suci. oleh sebab itu maka Imam Asy Syafii memberikan makna suci pada lafadh quruu’, sementara imam Ahmad memberikan makna haidh.

Hal-hal yang sifatnya masih dhoniyyuddalaalah maka masih sah untuk diperdebatkan, apalagi kalau hal itu tidak dijumpai nash atau dalil yang shorih karena memang permasalahan itu belum muncul dizaman Nabi. perbedaan pemahaman, pemikiran dan penafsiran dalam masalah ini masih dapat ditoleransi sepanjang mengacu kepada kaidah-kaidah yang baku yang telah disepakatiAdapun suatu perkara yang qoth’iyyutsubuut ataupun qath’iyyuddalaalah harus kita terima apa adanya dan tidak menerima ijtihad sama sekali, seperti sholat lima waktu, puasa Romadhon dsb.

Dewasa ini, semenjak arus informasi mendobrak peradaban kita dan pemikiran serta pemahaman agama semakin beragam macamnya, muncul ke depan sekelompok golongan yang dengan sangat radikal menghujat golongan lain, membid’ahkan bahkan mengkafirkan, padahal mereka yang disesatkan adalah ahlul qiblat, berTuhan hanya kepada Alloh dan bernabikan Muhammad saw. mereka mengklaim bahwa golongan mereka lah yang paling benar dan paling sesuai dengan amaliyah Nabi sementara yang lain tidak.

Bila setiap perbedaan pemahaman dan pemikiran harus disikapi dengan menghujat, maka yang terjadi adalah tumbuh suburnya akhlakudzamiimah di kalangan umat islam sendiri. Rasa persaudaraan dan persatuan akan luntur, hingga yang tersisa hanyalah sikap saling mencurigai satu sama lain.

Oleh sebab itu, silahkan anda berbeda dengan kami, namun kita tetap saudara. Perbedaan justru akan membuat Islam makin indah dan kokoh.

Wallahu a’lam u

Rabu, 23 Oktober 2013

Musik

BAGAIMANA HUKUM BERMAIN MUSIK??

Keharaman musik pada hakikatnya bukan terletak pada dzatiyahnya alat-alat musik melainkan dari suara yang ditimbulkan. Statemen Hujjah aL-Islam, Imâm aL-Ghozâly dalam Ihyâ' menjelaskan bahwa keharaman alat malâhi (alat musik) karena didasari wujudnya salah satu dari tiga illat hukum, yakni:
Pertama, musik dengan daya buaiannya sangat potensial mendorong perilaku negatif, seperti minum-minuman keras atau mengkonsumsi drugs sehingga tenggelam dalam kemaksiatan. Hal ini bisa dibuktikan pada perhelatan konser musik yang acap kali terjadi keributan atau perilaku negatif lainnya yang bermula dari histeria alunan melodi musik.

Kedua, alunan musik juga dapat mempengaruhi kejiwaan seseorang, sehingga bagi orang-orang tertentu akan dapat mengembalikan nostalgia perilaku negatif yang pernah dilakukan, hingga timbul keinginan dan dorongan untuk kembali melakukan.

Ketiga, musik identik sebagai tradisi orang fasiq. Secara psikologis ketika seseorang meniru atau menyerupai orang lain akan timbul kecenderungan pada pihak yang diserupai tersebut, bahkan bukan tidak mungkin dalam hal-hal negatif. Lantaran hal itulah menjalani gaya hidup menyerupai mereka merupakan larangan syara'.

Sedangkan aL-Qurthuby menyatakan bahwa larangan menyerupai orang fasiq ini disebabkan akan memancing su'udhon (prasangka buruk) orang lain kepada yang bersangkutan, bahwa ia termasuk golongan orang fasiq yang diserupai. Dengan demikian, secara tidak langsung ia telah menciptakan kausalitas dan simbiosis dalam kejelekan. Di samping itu, larangan tasyabbuh ini tertulis dalam sebuah hadits:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongannya".

Tinjauan Hukum Alat-Alat Musik

Sampai di sini bisa diketahui, apabila dalam sebuah musik terdapat salah satu illat dari tiga illat di atas hukumnya dapat dipastikan haram dan inilah yang menjadi konsensus (ijmâ') ulama'. Kendati demikian, ulama masih silang pendapat dalam mengklasifikasikan alat-alat musik yang diharamkan. Di antara berbagai varian alat musik, mulai dari alat musik tiup, pukul, gesek, petik dan yang lainnya hanya alat musik terbang (ad-duff) yang telah disepakati kehalalannya oleh para ulama. Kesepakatan ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah;

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِوَاضْرِبُوا عَلَيْهِ الدُّفُوفَ
"Perlihatkanlah pernikahan ini, dan jadikanlah di dalam masjid serta pukullah terbang".

Di luar kesepakatan hukum terbang ini, ulama berbeda pendapat dalam batasan penggunaan permainan ad-duff yang diperbolehkan. Syâfi'iyyah memperbolehkan permainan ad-duff meski di dalamnya ada aksesoris kencer (al-jalâjil) pada setiap momen, entah walîmah al-ursy, khitan, seremonial penyambutan tamu kehormatan dan lain-lain. Ketika ad-duff disertai alat musik tiup, ulama juga berbeda pendapat. Di antara yang memperbolehkan adalah Ahmad aL-Ghozâly, Izzuddîn bin Abdissalam dan Taqyuddîn Ad-Daqîq.
Kalangan Mâlikiyyah juga mengatakan bolehnya —bahkan sunah— ad-duff dalam resepsi pernikahan saja, memandang bahwa publikasi pernikahan adalah sunah maka permainan ad-duff sebagai media publikasi juga sunah.
Sebagian Hanâbilah membatasi legalitas ad-duff hanya untuk seremonial walimah khitân perempuan saja dan ada yang membatasi dalam momen pernikahan saja. Adapun untuk yang dilakukan laki-laki atau dalam momen selain pernikahan adalah makruh.
Kemakruhan untuk selain pernikahan ini didasarkan pada atsar yang diriwayatkan dari sahabat Umar, bahwa Umar ketika melihat ad-duff dimainkan dalam walimah beliau berkenan, tetapi ketika dimainkan di selain walimah beliau melarangnya. Kalangan Hanafiyyah tidak membatasi pada pernikahan saja, tapi juga diperbolehkan untuk momen bahagia yang lain. Namun mereka mengkhususkan untuk perempuan saja, sedangkan untuk laki-laki adalah makruh.

- Alat Musik Pukul (Gendang Dan Sejenisnya)

Kalangan Mâlikiyyah, Hanafiyyah, aL-Ghozâly dari Syâfi'iyyah menganalogikan semua jenis alat musik pukul dengan alat musik terbang (al-duff) yang secara shorih mendapat legalisasi dari Nabi seperti dalam hadits di atas. Maka, sepanjang bukan untuk tujuan yang diharamkan misalkan untuk kesombongan atau lahwun, menurut versi ini semua bentuk alat pukul hukumnya legal. Namun aL-Ghozâly mengecualikan al-kûbah (gendang kecil), berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Abî Dâwud dan Ibn Hibbân;

إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ
"Sesungguhnya Allâh telah mengharamkan khamr, judi dan kûbah."

Hanafiyyah mengecualikan alat musik pukul yang memakai stick, hal ini disebabkan identik dengan tepukan tangan yang merupakan kebiasaan wanita ketika mengingatkan imam yang alpa dalam shalat.
Mayoritas Syâfi'iyyah mengharamkan alat musik pukul, dengan bukti mewasiatkan alat al-malâhi —termasuk kendang, dan seterusnya— hukumnya tidak sah, karena dalam konsep Syâfi'iyyah syarat al-mushô bih harus halal memanfaatkannya secara syar'i. Sedangkan kalangan Hanâbilah memakruhkan alat musik pukul, sebab dinilai tidak memiliki manfaat. Sehingga bedug yang memiliki manfaat sebagai tanda masuknya waktu shalat dan genderang perang yang memiliki manfaat untuk menggugah semangat tempur hukumnya adalah sunah.

- Alat Musik Tiup

Mayoritas ulama Syâfi'iyyah mengharamkan alat musik tiup, dengan alasan alat tersebut adalah tradisi pelaku fasik. Namun imam Ar-Râfi'î didukung aL-Ghozâly mengecualikan al-yarô' (seruling dari buluh), memandang kemanfaatannya yang besar. Sedangkan Hanafiyyah mengharamkan alat musik tiup dengan bertendensi pada hadits riwayat Abî Umâmah;

إنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَعَثَنِي رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي بِمَحْقِ الْمَعَازِفِ وَالْمَزَامِير
"Sesungguhnya Allâh mengutusku sebagai rahmat sekalian alam. Dia memerintah padaku memusnahkan ma’âzif (alat musik) dan seruling-seruling".

Hanafiyyah memasukkan alat musik tiup dalam kategori alat muthorribah (membuai) yang bisa melalaikan dari ingat pada Allâh. Sebagian Kalangan Mâlikiyyah memperbolehkan segala macam alat musik tiup, karena mengacu pada atsar Ibn Mas'ûd yang menceritakan suatu ketika beliau pernah masuk dalam suatu pesta (ursy) dan menjumpai seruling dan ternyata beliau tidak melarangnya, ini mengindikasikan persetujuan beliau. Namun sebagian yang lain dengan tegas mengharamkan dengan pertimbangan merupakan tradisi iringan hal-hal yang negatif seperti minum-minuman keras. Pendapat ini didukung aL-Ghozâly dalam Ihyâ' bahwa setiap perangkat yang menimbulkan kemerduan suara dan tradisi ahli fasiq hukumnya haram, namun bila bukan tradisi mereka maka kembali pada hukum asal yakni mubah.
Dalam suatu riwayat Abî Umâmah mengisahkan bahwa ketika Iblîs diturunkan ke bumi dia berkata, "wahai Tuhanku, Engkau telah turunkan aku ke bumi dan Engkau jadikan aku terlaknat, maka jadikan untukku muadzin" (pemanggil). "Seruling", jawab Allâh. Dengan adanya riwayat hadits tersebut ulama Hanâbilah mengharamkan segala macam bentuk seruling karena ia sebagai alat syiar Iblîs seperti azan sebagai syiar orang Islam.

- Alat Musik Petik Dan Gesek

Di antara alat musik petik dan gesek atau alat musik yang berdawai adalah ûd (gitar kuno/lute berleher panjang), tanbûr (lute berleher pendek), kamanchah (fidlle tegak/biola), rubâb (rebab) dan lain-lain. Abdullâh bin Ja'far dan Abdullâh bin Zubair dari golongan sahabat adalah di antara ulama yang melegalkan alat musik berdawai. Mereka juga didukung Sa'îd bin Musayyab, Athâ' bin Abî Robbâh dari golongan tabi'în. Sedangkan syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Safarîny dari madzhab Hanâbilah mengharamkan semua jenis alat musik berdawai tanpa kecuali. Beliau juga mengutip pendapat imam Nawawî dari madzhab Syâfi'iyyah yang sependapat dengannya. Pendapat kedua ulama tersebut didukung oleh kalangan Mâlikiyyah. Namun sebagian dari mereka melegalkan apabila dimainkan dalam resepsi pernikahan, dan ada lagi yang sekedar memakruhkannya. Ibn Abidîn dari Kalangan Hanafiyyah juga memakruhkan, namun arti makruh yang dikehendaki beliau bukan makruh murni. Sebab dalam konsep Hanafiyyah, ketika ada istilah makruh terkadang yang dikehendaki adalah makruh tahrîm seperti dalam masalah hukum menyanyi di mana redaksional yang dipakai terkadang makruh dan terkadang haram, sedangkan yang dikehendaki adalah sama, yakni memiliki konsekuensi dosa.

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dengan masing-masing hujjahnya, bila direnungkan, andaikan malâhi lolos dari hukum haram sekalipun, toh juga tidak ada jaminan bebas dari lingkaran syubhat, apalagi bila memiliki ekses negatif, baik dalam skala besar ataupun kecil yang menjadikan jalan bagi syaitan untuk membentang jaring-jaring tipuannya guna menjerumuskan manusia ke dalam kubangan maksiat. Sebagai mukmin ideal, sudah selayaknya melepaskan diri dari tirai-tirai syubhat sebagaimana pesan wasiat dalam sebuah sabda;

وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِعَرْضِهِ وَدِينِهِ , وَمَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ
"Barang siapa meninggalkan syubhat niscaya dia menyelamatkan harga diri dan agamanya. Dan barang siapa menggembala di sekitar bumi larangan maka kemungkinan ia terjerumus di dalamnya".