Selasa, 19 November 2013

Toilet Zaman Nabi


Toilet adalah perlengkapan rumah yang kegunaan utamanya sebagai tempat pembuangan kotoran , yaitu air seni dan feses. Toilet kadang juga disebut kloset atau WC (bahasa Inggris: water closet). Kita juga mengenal istilah "kamar kecil" untuk memperhalus penyebutan tempat tersebut.

Ada beragam jenis toilet yang dipakai orang di seluruh dunia. Ada model kloset duduk yang digunakan dengan cara mendudukinya untuk buang air besar. Biasanya model ini punya fasilitas untuk menyiram buangan setelah digunakan. Jenis ini lazim kita jumpai di Barat

Ada juga kloset model jongkok, yaitu yang digunakan dengan cara berjongkok di atasnya untuk buang air besar. Model ini cukup lazim di Asia Tenggara, Asia Timur, China, Jepang, India, serta tentu saja di Indonesia.

Untuk istinja', air adalah media yang paling umum dipakai. Tetapi di dunia Barat, kertas toilet lazim digunakan.

Yang menarik untuk dibahas, kira-kira seperti apa model dan jenis toilet yang digunakan oleh Rasulullah SAW?

Sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahuanha sedikit memberi informasi yang berguna :

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ ، يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ ، فَإِنَّهَا تُجْزِي عَنْهُ

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Bila seorang kamu pergi ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya’. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Syafi’i)

Perhatikan kata yang digunakan Rasulullah SAW,"Bila seorang kamu PERGI ke WC". Menarik untuk dibahas, kenapa beliau SAW menggunakan kata "PERGI" dan bukan "masuk"?

Jawabnya karena WC di masa beliau itu memang tidak terdapat di dalam rumah seperti di masa kita sekarang ini. WC atau tempat buang air besar di masa itu adanya di luar rumah, agak jauh dari pemukiman warga. Karena itu ada istilah "pergi ke WC". Tempatnya sepi dari manusia yang kemungkinan lewat. Oleh karena itu, tempat buang air di masa itu sering diistilahkan dengan al-khala'.

Kalau WC itu ada di dalam rumah seperti di masa kita sekarang, mungkin kata yang digunakan cuma "masuk ke dalam WC".

Dan ternyata WC di masa itu tidak berbentuk bangunan atau kamar mandi, melainkan hanya tempat kosong yang terbuka. Boleh dibilang, beratap langit dan berdindingkan hamparan padang pasir yang luas. Seorang teman mengungkapkan, bahwa luasnya WC di masa Nabi SAW adalah seluas langit dan bumi. Bukan apa-apa, karena memang tidak ada dindingnya, alias di padang terbuka.

Dan umumnya masyarakat di masa itu terbiasa buang air di malam hari, karena aurat mereka jadi tertutupi oleh gelap malam. Kalau tidak kepepet, jarang-jarang mereka buang hajat siang hari.

Kalau pun terpaksa, maka kadang mereka membuat semacam tirai darurat, sekedar menghalangi pandangan manusia, bila seandainya tidak sengaja lewat dekat orang yang buang hajat. Tetapi yang pasti, tempat itu bukan berupa kamar mandi yang tertutup.

Dan satu hal lagi yang penting, tidak ada kran air apalagi sprayer untuk menyemprot. Juga tidak ada flush untuk menyiram kotoran. Maka untuk istinja' (cebok), digunakanlah tiga buah batu. Ada pun kotorannya, akan sirna kena sinar matahari setiap hari, bahkan akan membatu. Oleh karena itulah kita juga mendapatkan hadits Nabi yang melarang kita bersitinja' dengan menggunakan kotoran.

Kenapa begitu?

Barangkali karena setelah bertahun-tahun kotoran itu terkena sinar matahari, akan kering, keras dan membatu. Sampai orang menganggapnya batu, padahal kotoran yang mengering.

Sebuah pertanyaan menarik, kalau kita harus copy paste apa adanya kehidupan Rasulullah SAW, apakah kita hari ini kita perlu buang hajat di lapangan terbuka dan istinja' pakai batu, biar kita bisa disebut telah berittiba' kepada Nabi ? [H. Ahmad Sarwat]
http://www.as-salafiyyah.com/2012/10/toilet-zaman-nabi.html

Jamuan Makan Makruh

Jamuan makan keluarga ahli kubur yang dimakruhkan

Sedekah tahlil (tahlilan) adalah sedekah atas nama ahli kubur yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur sedangkan para tamu berdoa untuk ahli kubur dan bersedekah atas nama ahli kubur dengan pembacaan Al Baqarah (1-5,163,255,284-286) , Al Ahzab (33,56), Al Fatihah, surah Yasin, Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas, Sholawat, Istighfar, Tasbih, Tahlil dan lain lain

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa si mayyit akan mendapatkan manfaat dari sedekah yang dilakukan oleh keluarga yang diatas namakan kepadanya

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah:

وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماعالعلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء

“Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)

Dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?

Rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR Bukhari)

Contoh si mayyit mendapatkan manfaat dari amal yang dilakukan oleh bukan keluarga.

Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674)

Sedekah tahlil (tahlilan) bisa dilakukan kapan saja mau hari ke 3,7,40,100,1000 tidak ada masalah

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah walaupun sebutir kurma , apalagi melebihi sebutir kurma

تَصَدَّقُوْا وَلَوْ بِتَمَرَةٍ

“Shodaqohlah kamu, meskipun hanya berupa sebutir kurma“. (HR. Al Bukhori)

Mereka melarang orang melakukan sedekah tahlil (tahlilan) contohnya  dengan mengutip

“Di antara bid’ah munkarat yang tidak disukai ialah perkara yang sangat biasa diamalkan oleh individu dalam majelis untuk menyampaikan rasa duka cita (kenduri arwah), berkumpul dan membuat jamuan majelis untuk kematian pada hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram” (lihat buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, hal. 69).

“Dan di antara bid’ah munkaroh yang sangat dibenci adalah apa yang dilakukan orang di hari ketujuh dan di hari ke-40-nya. semua itu haram hukumnya” (lihat buku Membongkar Kesesatan Tahlilan, hal. 31).

Berikut teks lengkapnya

وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك    .

Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya yaitu apa yang dilakukan orang daripada berduka cita , berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”

Berikut contoh kutipan yang lainnya

Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i Rahimahullah, beliau berkata dalam I’anatuth Thalibin:

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين    .

Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan muslimin.”  (Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i,   I’anatuth Thalibin, 2/165. Mawqi’ Ya’sub)

Berikut teks lengkapnya;

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟

“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي مكة المشرفة    ) tentang apa yang dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitumengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya (المفاتي الكرام    ) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa) , tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal , kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna (التكلف التام    ), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik (خير البرية    ) dan (kembali) kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu) ?

أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين    .

“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan, (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده    , Ya .. Allah aku memohon kepada-Mu supaya memberikan petunjuk kebenaran”.

“Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam”   Kitab I’anatuth Thalibin,  Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.

Apa yang mereka kutipkan sebenarnya adalah jawaban atas pertanyaan terhadap sikap pentakziyah yang menunggu disajikan makanan sehingga keluarga ahli kubur menyediakan makanan dengan terpaksa atau merasa terbebani.

Berikut contoh kutipan yang lainnya

Berkata Shahibul Mughniy :

فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا ل
إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية

Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang orang, maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru–niru perbuatan jahiliyah. (Almughniy Juz 2 hal 215)

Mereka kembali memotong  ucapan Shahibul Mughniy sampai disini, padahal ada kelanjutannya

Lalu Shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :

وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن
البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه

Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat – tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215).

Apakah sebenarnya yang dimakruhkan oleh para ulama terdahulu terhadap jamuan makan yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur dan kaitannya dengan  perbuatan jahiliyah.

Dalam tradisi lama (jahiliyah), bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya dalam rangka menghilangkan kesedihan.

Bahkan orang orang Jahiliyah jika ada orang meninggal di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar.

Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”

Hal yang tidak disukai oleh Imam Asy Syafi’i adalah perkumpulan ratapan dan tangisan dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya

Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.

Makruh mempunyai dua makna, yaitu :makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa adalah benci, makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

Dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yg ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib

Jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yg disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan imam syafi’i itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram

Jika mereka menetapkan hukum pastilah diikuti dengan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits.

Ke-makruh-an timbul jika ahli waris dapat menimbulkan suasana hati yang disebut oleh Imam Asy Syafi’i sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Azza wa Jalla terhadap ahli kubur.

Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan ,

من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة

“mereka yang keluarga duka yang membuat jamuan demi mengundang orang adalah hal bid’ah munkarah yang makruh” (bukan haram).

Jadi yang dimaksud makruh adalah membuat jamuan makan demi mengundang orang  dengan tujuan menghilangkan kesedihan atau perkumpulan ratapan dan tangisan bukan  dilarang menyuguhkan makanan untuk tamu yang mengucapkan bela sungkawa atau dilarang pada malam harinya dan hari-hari lainnya untuk menyuguhkan makanan ala kadarnya dalam rangka sedekah atas nama ahli kubur.

Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah” hukumnya makruh.  Itikhadzuddhiyafah maksudnya mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah jika ada yang wafat, maksudnya menghibur keluarga mayyit dengan mengundang orang ramai dan membuat jamuan besar, itu selalu dilakukan dimasa jahiliyah untuk melupakan kesedihan.

Imam Nawawi menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah” hukumnya  Ghairu Mustahibbah berarti bukan hal yang disukai bukan haram

Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan dirumah mayit hukumnya bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.

Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam – macam, hal ini makruh, (bukan haram).

فلما احتضرعمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثة أيام ، وأمر أن يجعل للناس طعام فيطعموا حتى يستخلفوا إنسانا ، فلما رجعوا من الجنازة جئ بالطعام ووضعت الموائد، فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه ، فقال العباس بن عبد المطلب : أيها الناس !، إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قد مات فأكلنا بعده وشربنا ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا وإنه لابد من الاجل فكلوا من هذا الطعام ، ثم مد العباس يده فأكل ومد الناس أيديهم فأكلوا

Ketika Umar ra terluka sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib ra : Wahai hadirin.., sungguh telah wafat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar ra dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang mesti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau ra mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan.  (Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqatul Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110)

Jadi kesimpulannya yang dimakruhkan oleh para ulama adalah jamuan makan demi mengundang orang berkumpul untuk menghilangkan kesedihan atau jamuan makan untuk perkumpulan ratapan dan tangisan.

Sedangkan jamuan makan ala kadarnya dalam rangka sedekah atas nama ahli kubur  hukum asalnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.

Wassalam

Sumber link
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/10/04/jamuan-makan-makruh/

Senin, 18 November 2013

Imam Husain, 'Asyuro dan Karbala

IMAM HUSSEIN,ASYURA DAN KARBALA OLEH DARI PERSPEKTIF ASWJ Al-Habib Al-Ustadz Muhammad Rizieq Syihab!

SHOLAWAT KE ATAS NABI DAN KELUARGANYA

Di Indonesia hingga detik ini, nampaknya tak ada ulama Sunni yang bisa menjelaskan Asyura dan Karbala sebaik Al-Habib Al-Ustadz Muhammad Rizieq Syihab!
Berikut ini intisari Ceramah Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dengan tema besar “Hari Asyura dan Tragedi Karbala Dalam Perspektif Ahlusunnah wal Jamaah”
Ceramah ini disiarkan Live oleh Radio Rasil AM 720Khz pada tanggal 08/12/2012. Silahkan rujuk situs resmi Rasil di http://radiosilaturahim.com/habib-riziek-shihab-asyura-karbala/
Berikut ini inti ceramah Yang Mulia Al-Habib Rizieq Syihab.
1. Saat ini ada segelintir kelompok yang sengaja menciptakan kondisi di mana setiap ada diantara ummat Islam yang membicarakan tentang Sayyidina Ali,Sayyidah Fatimah,Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husein sebagai Tokoh2 Ahlul Bait Nabi Muhammad saww maka akan langsung di cap Syiah sehingga diharapkan ummat akan takut atau minder membicarakan tentang Ahlul Bait Nabi saw karena khawatir di cap Syiah.
2. Habib Rizieq mendorong semua pihak khususnya para ulama untuk tidak ragu ragu membuka kepada ummat sejarah Perjuangan Al Husein sepahit apapun lembaran sejarahnya. Habib menegaskan bahwa Ahlul Bait Nabi saw bukan hanya milik Syiah saja tetapi milik semua Ummat Islam, apapun madzhabnya, Ahlusunnah wal Jama’ah maupun Syiah.
3. Al Husein bin Ali bukan hanya menolak “Kekhilafahan” Yazid bin Muawiyah bahkan sebelumnya Al Husein juga telah menolak “Kekhilafahan” Ayah Yazid yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan. Penolakan Al Husein kepada “Kekhilafahan” Muawiyah didasari alasan sebagai berikut:
- Dalam Pandangan Al Husein, Khalifah yang sah saat itu adalah kakaknya Al Hasan bin Ali sebagai Khulafaur Rosyidin yang ke-5 setelah Sayyidina Ali bin Abi Thalib Syahid. Walaupun singkat, tetapi terpilihnya Al Hasan sebagai Khalifah ke-5 secara sah oleh kaum Muslimin menunjukkan bahwa beliau adalah pelanjut Khilafah Rosyidah. Lebih lanjut Habib Rizieq menegaskan bahwa kelompok yang tidak mengakui Al Hasan sebagai Khulafaur Rosyidin yang ke-5, maka mereka bukan Ahlusunnah wal Jama’ah.
- Dalam Pandangan Al Husein, Muawiyah bin Abi Sufyan adalah Imam Pemberontak sesuai dengan sabda Rasulullah saww kepada Sahabatnya Ammar bin Yasir:”Ya Ammar, Sataqtuluka Fiatun Baghiyah” (“Wahai Ammar, engkau akan dibunuh oleh Kelompok Pemberontak”). Riwayat yang menyebutkan Sabda Baginda Nabi saw kepada Ammar bin Yasir ini tergolong riwayat yang Shahih dan Mutawattir.
Dalam Perang Shiffin, Ammar bin Yasir berada pada barisan Imam Ali bin Abi Thalib Karamallahu Wajhah, dan ketika Ammar terbunuh oleh Pasukan Muawiyah, ada salah seorang pasukannya yang mengingatkan Muawiyah tentang Hadits Rasul saww bahwa yang membunuh Ammar adalah Fiatun Baghiyah (Kelompok Pembangkang / Pemberontak) maka Muawiyah membantah sembari mengatakan bahwa :”…Yang membunuh Ammar bin Yasir adalah orang yang mengirimnya ke Medan Perang (Imam Ali)…” Dan ketika mendengar ucapan Muawiyah ini, maka Imam Ali menjawab:”…Jika yang membunuh Ammar adalah orang yang mengirimnya ke medan perang maka berarti yang membunuh Hamzah bin Abdul Muthalib (Paman Nabi saw) adalah Nabi saw sendiri karena Nabi saw yang telah mengirim Hamzah ke medan laga.
Dan bahkan semua Syuhada Badar dan Syuhada Uhud yang membunuh mereka adalah Nabi saw karena Nabi saw adalah orang yang mengirim mereka semua ke medan tempur…” Hal ini di ungkapkan Imam Ali untuk membuktikan kerancuan logika berpikir Muawiyah.
- Untuk mencegah pertumpahan darah di antara kaum Muslimin maka Al Hasan membiarkan Muawiyah menjadi “Khalifah” (Raja) namun dengan sejumlah syarat yang disepakati kedua belah pihak.
Namun sebagaimana yang terekam dalam Kitab Sejarah seperti Tarikh Thabari dan Al Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir, ada satu syarat Al Hasan yang ditolak oleh Muawiyah yaitu agar Muawiyah menghentikan Pembudayaan mencaci maki Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karamallahu Wajhah di hadapan Kaum Muslimin. Karena Muawiyah bersikeras menolak syarat ini maka Al Hasan meminta agar Muawiyah jangan mencaci maki Imam Ali di hadapan Keluarga Nabi saw, dan itu diterima oleh Muawiyah.
Walaupun begitu, dalam pandangan Al Husein tindakan apalagi pembudayaan mencaci maki Sayyidina Ali bin Abi Thalib baik di belakang ataupun di depan keluarga Nabi saw adalah perkara Bathil yang harus ditolak. Namun begitu Al Husein adalah seorang Muslim yang taat kepada Pemimpinnya (di mata Al Husein, abangnya Al Hasan adalah tetap seorang Khalifah yang Sah) sehingga selama 20 tahun Muawiyah berkuasa, Al Husein diam dan tidak melakukan tindakan apapun sebagai bentuk ketaatan kepada Pemimpinnya yaitu abangnya Al Hasan yang memintanya untuk tetap diam demi menjaga darah kaum Muslimin.
- Al Husein menolak Muawiyah karena Muawiyah adalah orang yang banyak membunuh Sahabat Nabi saw di antaranya adalah Hujr bin Adi yang mana peristiwa pembunuhan beliau ini sampai membuat Ummul Mu’minin Siti Aisyah marah besar kepada Muawiyah dan bahkan sampai mengusir Muawiyah ketika hendak mengunjunginya. Tercatat dalam sejarah, Muawiyah juga menghabisi Sahabat Nabi lainnya yang bernama Abdurrahman bin Udais Al Balawi yang dikenal sebagai Ashabus Syajarah yakni Sahabat2 yang membai’at Nabi saw di bawah Pohon yaitu pada peristiwa Bai’atur Ridwan yang dipuji langsung oleh Allah swt dalam Al Qur’an.
4. Setelah Al Hasan wafat akibat racun yang dibubuhkan ke dalam makanan & minumannya sebagaimana di akui oleh para Ulama termasuk Syeikh Ibnu Taimiyah, Muawiyah melanggar perjanjiannya dengan Al Hasan untuk tidak menunjuk putra mahkota dan menyerahkan urusan kepemimpinan ummat kepada Dewan Syura Kaum Muslimin. Muawiyah melanggar kesepakatan ini dengan menunjuk Yazid sebagai putra mahkota penggantinya kelak. Dan terlepas dari naif atau tidaknya, agar ilmiah, objektif dan berimbang maka Habib Rizieq pun menuturkan 4 alasan mengapa Muawiyah mengangkat Yazid sebagai putra mahkota, yaitu karena :
- Menurut Muawiyah, Yazid putranya adalah orang yang paling layak menjadi Khalifah setelahnya karena Yazid adalah seorang Pemuda yang Berani, Piawai dan Tangkas berkuda, mahir memainkan pedang dan memanah, sehingga sangat cocok untuk menjadi Khalifah Ummat Islam sepeninggalnya kelak.
- Kepemimpinan Yazid dianggap Muawiyah akan menyatukan Ummat.
- Karena Yazid adalah putranya, maka sangat layak menjadi Khalifah Ummat Islam.
- Karena Yazid didukung oleh berbagai Qaba’il Arab khususnya yang berada di Syam.
5. Adapun alasan Al Husein menolak Yazid menjadi pemimpin ummat Islam adalah :
- Khilafah harus ditentukan melalui Syuro sesuai kesepakatan antara Hasan bin Ali dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
- Yazid adalah orang yang moralnya buruk sehingga tidak berhak menjadi Pemimpin Ummat Islam.
- Yazid adalah seorang yang Fasik,Zalim dan banyak melakukan maksiat sehingga sangat tidak pantas memimpin ummat Rasulullah saww. Dalam berbagai riwayat kita temukan bahwa Yazid adalah seorang Pemuda yang gemar berjudi, akrab dengan Khamr (minuman keras) dan senang bermain perempuan (zina). Dalam hal ini, para Ulama telah sepakat akan kefasikan Yazid bin Muawiyah.
- Khilafah bukan harta warisan.
- Masih banyak Sahabat lain yang lebih layak untuk memimpin.
6. Alasan utama bangkitnya Al Husein adalah untuk merubah kemungkaran yang telah nyata di mana kita ketahui hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar itu adalah wajib bagi Ummat Islam yang mana bila semua orang tidak berupaya merubah kemungkaran tersebut maka semuanya akan berdosa. Maka ini adalah kewajiban besar kaum Muslimin apalagi sebagai Keluarga Nabi Muhammad saww harus berada di barisan terdepan dalam penegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
7. Pasukan Al Husein di Karbala hanya berjumlah 72 orang (32 pasukan berkuda dan 40 pasukan berjalan kaki) yang harus menghadapi ribuan Tentara Yazid (dalam riwayat ada yang menyebut angka 4.000 dan ada yang menyebut 40.000 tetapi yang pasti menurut Habib, sepakat para Ulama bahwa Tentara Yazid yang mengepung Al Husein jumlahnya ribuan).
8. Berbagai riwayat menyebutkan bahwa Al Husein Syahid di Karbala, Iraq dengan 33 luka tusukan dan 34 luka sayatan. Kepala beliau di tancapkan di ujung tombak dan di arak sampai ke Damaskus.
9. Sepakat Ulama Ahlusunnah wal Jama’ah bahwa yang bertanggung jawab atas pembunuhan Al Husein adalah :
- Yazid bin Muawiyah
- Ubaidillah bin Ziyad
- Umar bin Sa’ad
- Seluruh Pasukan Ibnu Ziyad
- Penduduk Kufah yang menghianati Al Husein
10. Nasib Yazid:
- Tahun 60 H menjadi “Khalifah” (baca : Raja)
- Tahun 61 H menginstruksikan pembunuhan Al Husein, Cucu Nabi Muhammad saww
- Tahun 62 H setelah penduduk Madinah melepaskan bai’at kepada Yazid sebagai reaksi atas pembunuhan Al Husein, maka Yazid kemudian mengirimkan Pasukannya menyerbu kota Madinah. Dalam sejarah disebutkan bahwa Yazid menghalalkan kota suci Nabi saw Madinah Al Munawwarah selama 3 hari 3 malam untuk Pasukannya bebas berbuat apa saja di dalamnya.
- Tahun 63 H terjadi pergolakan pula di kota Makkah sebagai reaksi atas terbunuhnya Al Husein, maka Yazid kembali mengirimkan pasukannya menggempur kota suci Makkah Al Mukarramah dengan Manjanik (Ketapel Raksasa) yang melontarkan batu2 besar berapi ke dalam kota Makkah hingga sampai mengenai Baitullah Ka’bah. Dan pada tahun ini pula Yazid meninggal pada usia 33 tahun.
11. Tahun 66 H Mukhtar Al Tsaqafi bangkit menuntut balas kepada para pembunuh Al Husein dan membentuk Tim Khusus untuk mengejar para pelaku pembunuhan cucu Rasul saww.
12. Tahun 67 H Ubaidillah bin Ziyad terbunuh oleh Pasukan Mukhtar Al Tsaqafi. Dalam riwayat disebutkan bahwa kepala Ibnu Ziyad dikirimkan kepada Mukhtar lalu Mukhtar mengirimkannya kepada Abdullah bin Zubair, dari situ kemudian dikirim ke rumah keluarga Nabi saw namun ditolak dan akhirnya diletakkan di emperan Masjid. Banyak orang yang melihat ketika itu ada seekor Ular yang masuk ke dalam Kepala Ibnu Ziyad, masuk keluar dari mata dan telinganya lalu bersarang lama dalam kerongkongannya kemudian ular itu pergi.
13. Azab Allah kepada para pembunuh Al Husein sangat pedih. Umar bin Sa’ad dan anaknya terbunuh oleh Pasukan Mukhtar Al Tsaqafi. Eksekutor yang menyembelih Al Husein, yakni Syimr bin Dzil Jausyan juga dibunuh oleh pasukan Mukhtar Al Tsaqafi dan jasadnya dilemparkan kepada anjing – anjing gurun.
14. Ibnu Katsir menegaskan bahwa hampir semua riwayat yang menyebutkan tentang azab dan hukuman yang menimpa para pembunuh Al Husein adalah Shahih.
15. Ulama Ahlusunnah wal Jama’ah berbeda pendapat tentang Kafirnya Yazid. Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama) tidak mengkafirkan Yazid kecuali sebahagian kecil Ulama seperti Ibnu Aqil dan Al Alusi. Namun semuanya sepakat bahwa Yazid adalah orang Fasik.
16. Jumhur Ulama Ahlusunnah wal Jama’ah tidak mencintai dan tidak membela Yazid tetapi juga tidak mela’nat Yazid. Menurut Habib Rizieq, persoalan mela’nat Yazid atau tidak hanya masalah etika saja yang oleh sebagian ulama dianggap kurang pantas namun yang pasti semua Ulama sepakat bahwa Yazid adalah orang Jahat dan Kejam.
Adapun Ulama2 seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Ya’la, Ibnul Jauzi dan Al Suyuthi membolehkan mela’nat Yazid. Habib Rizieq kemudian menukil sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Shalih bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku bertanya kepada ayahku: “Wahai ayahku, apakah engkau melaknat Yazid ?” Beliau menjawab: “ Bagaimana kita tidak melaknat orang yang dilaknat Allah dalam tiga ayat dari Kitab-Nya yang mulia, yakni dalam Surah Ar Ra’ad, Al
Ahzab dan Muhammad. Allah berfirman:
“Dan orang – orang yang melanggar janji Allah setelah diikrarkannya dan memutuskan apa yang Allah perintahkan agar disambungkan dan berbuat kerusakan di muka bumi, mereka itulah yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” {QS.Ar Ra’ad : 25}
Pemutusan mana yang lebih buruk daripada memutus keturunan Nabi saw dengan membunuh cucunya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya terhadap orang orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan.” {QS. Al Ahzab : 57}
Adakah sesuatu yang menyakiti Rasulullah saww yang lebih berat daripada membunuh cucunya ?
Allah Azza Wa Jalla berfirman :
“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan ?” “Mereka itulah orang – orang yang dilaknat Allah, lalu ditulikan-Nya pendengaran mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” {QS. Muhammad : 22 – 23}
Adakah memutus silaturahim dan berbuat kerusakan di muka bumi yang lebih parah daripada membunuh Al Husain ?”
17. Habib Rizieq membolehkan Ummat menangisi musibah Al Husein karena tangisan untuk Al Husein berasal dari Mahabbah (Rasa Cinta yang dalam). Menangisi musibah Al Husein, bukan tangisan cengeng tetapi tangisan yang akan membangkitkan keberanian dan menggelorakan semangat Jihad untuk melawan setiap Penguasa yang Zalim dan menumpas kemungkaran dengan semua bentuknya.
18. Kesimpulan Ceramah Habib Rizieq :
- Al Husein adalah seorang Imam yang beriman dan berilmu tinggi.
- Al Husein adalah sosok manusia yang jujur dan amanah, tak bisa dibeli dengan dunia.
- Al Husein adalah contoh seorang pejuang penegak Khilafah Islam yang sejati.
- Al Husein bangkit untuk melawan ketidak adilan, kezaliman dan kemungkaran.
- Al Husein adalah seorang Ksatria yang sabar, tegar dan gagah berani.
- Al Husein mengorbankan dirinya,keluarga dan sahabatnya untuk Allah dan Rasul-Nya.
- Tragedi Karbala merupakan bukti bahwa Ahlul Bait adalah Penjaga Al Qur’an sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saww bahwa ada dua pusaka yang ditinggalkan Nabi saw kepada umatnya agar tidak tersesat, dalam riwayat Muslim disebutkan Kitabullah (Al Qur’an) wa Ithrati (Ahlul Bait), dan dalam riwayat Bukhari disebutkan Kitabullah (Al Qur’an) wa Sunnati (Sunnahku / Ajaran Nabi saw). Maka dari kedua riwayat ini dapatlah disimpulkan bahwa Ahlul Bait adalah Penjaga / Pembela Al Qur’an dan Ajaran Datuknya (Sunnah Nabi saw). Dan Tragedi Karbala menjadi buktinya.[Islam Times/on]
Sumber: http://baitul-muhibbin.blogspot.com/2013/02/hari-asyura-dan-tragedi-karbala-dalam.html
Catatan dari pentrankrip ceramah Al-habib;
- Ceramah seperti ini tidaklah dimaksudkan untuk membangkitkan dendam lama.
- Ceramah ini bertujuan agar Kaum Muslimin dari madzhab Ahlusunnah wal Jama’ah tidak ada yang salah paham dengan perjuangan Imam Husein, sehingga tidak ada yang menganggap Imam Husein sebagai pemberontak kepada Amir yang sah.
- Ceramah ini juga untuk menunjukkan kepada saudara-saudara dari madzhab Syiah agar tidak ada dari mereka yang salah paham dengan madzhab Ahlusunnah wal Jama’ah. Habib menegaskan bahwa Ahlusunnah wal Jama’ah tidak benci dengan Keluarga Nabi saw.
- Kepada saudara2 dari madzhab Syiah yang berbeda pandangan dalam menilai sikap beberapa Sahabat Nabi saw, silahkan sampaikan kritik antum kepada kami dengan adab, dengan ilmu, dengan etika dan akhlak, jangan dengan cacian. Niscaya saudara2 dari madzhab Ahlusunnah wal Jama’ah pun wajib menjawabnya dengan cara yang santun,ilmiah dan berakhlak.
- Habib menghimbau semua pihak agar jangan takut menunjukkan cinta kita kepada Ahlul Bait Nabi saw dan kepada Sahabat Nabi saw.
- Habib menghimbau semua pihak agar jangan takut menyampaikan riwayat2 Hadits dari keluarga Nabi saw.
- Khusus kepada para Habaib, Habib Rizieq menghimbau agar jangan sampai gontok – gontokan apapun madzhab antum (Sunni maupun Syiah). Ittaqillah !!! Takutlah Kepada Allah !!! Jangan membuat Al Husein menangis !! Anak cucu Imam Husein harus tampil di depan sebagai pemersatu Ummat !!
- Menyikapi perbedaan madzhab (Sunni dan Syiah), Habib Rizieq menyerukan untuk semua pihak agar bisa duduk bersama dan berdialog dari hati ke hati.
- Habib menegaskan Haramnya perilaku saling menghina simbol2 madzhab Islam.
- Sebagai penutup, Habib Rizieq Syihab kembali mengingatkan kepada semua hadirin dan pendengar Radio Rasil agar Jangan ada yang mencaci maki Keluarga Nabi saw dan Sahabat Nabi saw. Kalau anda menjumpai mimbar2 yang mencaci maki Keluarga Nabi saw maupun Sahabat Nabi saw, jangan ragu untuk merobohkannya. (DarutTaqrib/IslamTimes/Adrikna!)

Dibalik Dhoroba Zaiun 'Amron

Kenapa sih nama amrun harus ada wawu di depan huruf ro nya,
Kalian bingung kan gmana ceritanya, hehee..
..jgn bingung, karena kali ini saya bakal bercerita, lengkap dengan nash yang ada dalam ktb nya.. hehee..

Cerita ini diambil dari kitab
النظرات للشيخ مصطفى لطفي بن محمد لطفي المنفلوطي المتوفى ١٣٤٣ هجرية بمصر

Dalam jilid 1 halaman 307 di ceritakan
أراد داود باشا أحد الوزراء السالفين في الدولة العثمانية أن يتعلم اللغة العربية فأحضر أحد علماءها
سأل شيخه يوما ما الذي جناه عمرو من الذنوب حتى استحق أن يضربه زيد كل يوم ويقتله تقتيلا ويبرح به هذا التبريح المؤلم
وهل بلغ عمرو من الذل والعجز منزلة من يضعف عن الانتقام لنفسه وضرب ضاربه ضربة تقضى عليه القضاء الأخير
سأل شيخه هذا السؤال وهو يتحرق غيظا وحنقا ويضرب الأرض بقدميه
فأجابه الشيخ : ليس هناك ضارب ولا مضروب
وإنما هي أمثلة يأتي بها النحاة لتقريب القواعد من أذهان المتعلمين
فلم يعجبه هذا الجواب
فغضب عليه وأمر بسجنه
ثم أرسل إلى نحوي آخر فسأله كما سأل الأول فأجابه بنحو جوابه فسجنه كذالك
ثم مازال يأتي بهم واحدا بعد واحد حتى امتلأت السجون وأفقرت المدارس
وأصبحت هذه القضية المشئومة الشغل الشاغل له عن جميع قضايا الدولة ومصالحها
ثم بدا له أن يستوفد علماء بغداد فأمر بإحضارهم فحضروا وقد علموا قبل الوصول إليه ماذا يراد بهم
وكان رئيس هؤلاء العلماء بمكانة من الفضل والحذق والبصر بموارد الأمور ومصادرها
فلما اجتمعوا في حضرة الوزير أعاد عليهم السؤال بعينه
فقال داود الوزير ما هي جنايته
فقال له إنه هجم على اسم مولانا الوزير واغتصب منه الواو فسلط النحويون عليه زيدا يضربه كل يوم جزاء وقاحته وفضوله
يشير إلى زيادة واو عمرو وإسقاط الواو الثانية من داود في الرسم
فأعجب الوزير بهذا الجواب كل الإعجاب

وقال لرئيس العلماء :أنت أعلم من أقلته الغبراء وأظلته الخضراء فاقترح علي ما تشاء
فلم يقترح عليه سوى إطلاق سبيل العلماء المسجونين
فأمر بإطلاقهم وأنعم عليهم وعلى علماء بغداد بالجوائز والصلات

Di ceritakan : daud basya seorang gubernur dr daulah usmaniyah,ingin belajar bahasa arab,
Lalu dia menghadirkan salah seorang ulama dr ulama2 di negrinya,
Suatu hari dia bertanya kpd guru nya,
"apa kesalahan si amrun sampai2 si zaid memukul nya tiap hari"
"apakah amrun punya kedudukan lbh rendah dr zaid sehingga zaid bebas memukulnya,menyiksanya dan amrun tdk bs membela dirinya"
Si gubernur menanyakan ini smbil menghentakkan kakinya ke tanah smbl marah2,

Lalu gurunya menjawab :"tidak ada yg di pukul ,tdk ada yg memukul wahai gubernur,ini cuma permisalan saja yg di buat ulama nahwu supaya memudahkan untuk bljar ilmu lugat itu"
Lalu jwbn ini tdk memuaskan gubernur td,dan ia marah lalu ia penjarakan guru nya td,
Kmdyn ia menyuruh orang mencari ulama nahwu yg lain,lalu ia tanya kpd mereka spt pertanyaan itu,dan mereka jwb dgn jwbn spt ulama yg pertama td,
Lalu mereka jg terpenjara,satu per satu ulama negri itu tdk bs memuaskan gubernur dgn jwbn nya,akhirnya penuh lah penjara dan sunyi lah madrasah2 dr guru2 pengajar di karenakan ulamanya semua terpenjara,
Kejadian ini menjadi pembahasan dmana2 dan bgaimana mencri jalan keluarnya,
Kmdyn ia utus utusan untk menjemput para ulama2 ahli bahasa di bagdad lalu di hadirkan di hadapan nya,
Akhirnya pimpinan ulama yg paling alim dr para ulama bagdad ini berani maju menjawab pertanyaan gubernur td,
Maka gubernur daud bertanya :apa kesalahan amrun sehingga slalu di pukul zaid ?
Maka ulama td menjwb :
Kesalahan amrun adalah krn ia telah mencuri huruf waw yg seharusnya itu milik anda wahai gubernur,
Sambil ulama td meisyaratkan adanya huruf waw di kalimat amrun stlh ro,dan huruf waw yg saharusnya ada 2 di kalimat daud trnyata cuma ada 1,
Maka para ulama nahwu menguasakan si zaid untuk slalu memukul amrun,sbagai hukuman atas perbuatan nya itu,
Maka sangat puaslah gubernur dgn ini jwbn,dan memuji ulama td,
Lalu gubernur menawarkan hadiah,apa saja yg kamu kehendaki silahkan sebutkan,
Lalu ulama td menjawab : aku cuma minta agar para ulama yg anda penjarakan di bebaskan semuanya,
Maka gubernur mengabulkan nya,akhirnya para ulama itu bebas semuanya dr penjara,
Dan ulama2 dr bagdad td di beri hadiah skaligus diberi uang transport dan diantar kmbali ke negri mereka.

#'Alã kulli hãl

Minggu, 17 November 2013

TAHLILAN

A. Pengertian
Secara bahasa tahlil diartikan sebagai ucapan kalimatlaailaha illalloh”. Secara istilah adalah tradisi do’a bersama untuk mendo’akan orang yang telah meninggal atau karena hajat lain, dengan membaca Al Qur’an, kalimat tayyibah, istighfar, takbir, tahmid, tasbih, sholawat dan pahalanya diberikan kepada orang yang sudah meninggal atau orang yang punya hajat sesuatu.

Dalam acara tahlilan biasanya dibarengi dengan jamuan makanan dari keluarga yang sudah meninggal atau yang mempunyai hajat sebagai shodaqoh.

B. Dalil-dalil Tahlil
Banyak dalil Al Qur’an, hadits maupun keterangan ulama yang menjelaskan tentang diperbolehkannya tahlil dan do’a atau pahala yang ditujukan kepada orang yang sudah meninggal bisa sampai dan bermanfaat bagi orang yang meninggal tersebut, di antaranya:

1. QS. Muhammad ayat 19

وَ إسْتََغْفِرْ لِذَ نْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ (محمد:۱۹)

“Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan”. (Muhammad:19)

Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan mendapatkan manfaat dari istighfar orang mukmin lainnya. Dalam Tafsir Al-Khazin dijelaskan:

فِيْ مَعْنَي اْلَآيَةِ إِسْتَغْفِرْ لِذَ نْبِكَ أَيْ لِذًنُوْبِ أَهْلِ بَيْتِكَ ( وللمؤمنين والمؤمنات) يَعْنِيْ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ بَيْتِكَ وَهَذَا إِكْرَامٌ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأًمَّةِ حَيْثُ أَمَرَ نَبِيَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَنْ يَسْتَغْفِرَلِذُنُوْبِهِمْ​ وَهُوَ الشَّفِيْعُ اْلمُجَابُ فِيْهِمْ(تفسير الخازن,ج: ۶,ص:۱۸۰)

Makna ayat إستغفر لذنبكadalah mohonlah ampunan bagi dosa-dosa keluargamu dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan,a rtinya selain keluargamu. Ini adalah penghormatan dari AllahAzza wa Jalla kepada umat Muhammad, dimana Dia memerintahkan Nabi-Nya untuk memohonkan ampun bagi dosa-dosa mereka, sedangkan Nabi SAW adalah orang yang dapat memberikan syafa’at dan do’anya diterima” (Tafsir Al-Khazin, Juz VI, hal 180)

2. QS. Al-Hasyr 10

وَالَّذِيْنَ جَاؤُا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَلِإحْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًا لِلَّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبنَا إِنَّكَ رَؤوْفٌ رَحِيْمٌ ( الحسر:۱۰ )

“Dan orang-orang yang beriman, serta anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya

Mengenai ayat ini SyekhAlaudin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi memberikan penjelasan:

يَعْنِيْ أَلْحَقْنَا إَوْلَادَهُمْ الصِّغَارَ وَاْلكِبَارَ بِإِيْمَا نِهِمْ وَاْلكِبَارُ بِإِيْمَا نِهِمْ بِأَنْفُسِهِمْ وَالصِّغَارُ بِإِيمَا نِ آبَائِهِمْ فَأِنَّ الوَلَدَ الصَّغِيْرَ يُحْكَمُ بِإِسْلَامِهِ تَبْعًا لِأَحَدِ أَبَوَيْهِ ( أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّاتِهِمْ ) يَعْنِيْ المُؤْمِنِيْنَ فِي اْلجَنَّةِ بِدَرَجَاتِ آبَائِهِمْ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغُوْا بِاَعْمَالِهِمْ دَرَجَاتِ آبَائِهِمْ تَكْرِمَةً لِاَبَائِهِمْ لِتَقَرّ َاَعْيُنُهُمْ هَذِهِ رِوَايَةً عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ( تفسير الخازن,ج:۶, ص: ۲۵۰)

Artinya Kami menyamakan anak-anak mereka yang kecil dan yang dewasa dengan keimanan orang tua mereka. Yang dewasa dengan keimanan mereka sendiri, sementara yang kecil dengan keimanan orang tuanya. Keislaman seorang anak yang masih kecil diikutkan pada salah satu dari kedua orang tuanya. (Kami menyamakan kepada mereka keturunan mereka) artinya menyamakan orang-orang mukmin di surga sesuai dengan derajat orang tua mereka, meskipun amal-amal mereka tidak sampai pada derajat amal orang tua mereka. Hal itu sebagai penghormatan kepada orang tua mereka agar mereka senang. Keterangan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.” (Tafsir Al-Khazin, Juz VI, hal 250)

Penjelasan yang sama dapat dilihat dalam Tafsir JamiAl-Bayan karya Ibnu Jarir Al-Thabari Juz 28 hal. 15.
Beberapa ayat dan penafsiran tersebut menjadi bukti nyata bahwa orang yang beriman tidak hanya memperoleh pahala dari perbuatannya sendiri. Mereka juga dapat merasakan manfaat amaliyah orang lain.

Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani mengatakan bahwa hukum mengadakan pertemuan atau perkumpulan untuk membaca tahlil adalah boleh sebagaimana pendapatnya dalam kitab Al Rasa’il al Salafiyah.

ااَلْعَادَةُ اْلجَارِيَةُ فِي بَعْضِ اْلبُلْدَانِ مِنَ اْلإِجْتِمَاعِ فِي اْلمَسْجِدِ لِتِلاَوَةِ اْلقُرْأَنِ عَلَى اْلأَمْوَاتِ.وَكَذَالِكَ فِي اْلبُيُوْتِ وَسَا ئِرِ اْلإِجْتِمَاعَاتِ الَّتِي لَمْ تَرِدْ فِي الشَّرِيْعَةِ ,لاَشَكَّ إِنْ كَانَتْ خَالِيَةً عَنْ مَعْصِيَةٍ سَلِيْمَةٍ مِنَ اْلمُنْكَرَاتِ فَهِيَ جَائِزَةٌ لِاَءنَّ اْلإِجْتِمَاعَ لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ بِنَفْسِهِ لاَسِيَمَا إِذَا كَا نَ لِتَحْصِيْلِ طَاعَةٍ كَالتِّلاَوَةِ وَنَحْوِهَا وَلاَ يُقْدَحُ فِي ذَلِكَ كَوْنُ تِلْكَ التِّلاَوَةِ مَجْعُوْلَةً لِلْمَيِّتِ فَقَدْ وَرَدَ جِنْسُ التِّلاَوَةِ مِنَ اْلجَمَاعَةِ اْلمُجْتَمِعِيْنَ كَمَافِي حَدِيْثِ إِقْرَؤُوْا “يَس” عَلَى مَوْتَاكُمْ وَهُوَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ وَلاَ فَرَقَ بَيْنَ تِلاَوَةِ “يس” مِنَ اْلجَمَاعَةِ الحَاضِرِيْنَ عِنْدَ اْلمَيِّتِ أَوْ عَلَى قَبْرِهِ وَبَيْنَ تِلاَوَةِ جَمِيْعِ اْلقُرْآنِ أَوْ بَعْضِهِ لِمَيِّتٍ فِي مَسْجِدِهِ أَوْ بَيْتِهِ ( الرسائل السلفية: ۴۶)

Kebiasaan di sebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di Masjid, rumah, di atas kubur, untuk membaca Al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz) jika didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara dzahir) dari syari’at. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti إقرؤوايسعلى موتاكم (bacalah surat Yasin kepada orang mati di antara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembacaan Surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburannya, dan membaca Al-Qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah.” (Al-Rasa’il Al-Salafiyah, 46).
Kesimpulan al-Syaukani ini memang didukung oleh banyak hadits Nabi SAW. Diantaranya adalah:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ ( رواه مسلم, ۴۸۶۸)

Dari Abi Sa’id al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (HR. Al-Muslim, 4868)

Kesimpulan Al Syaukani ini bersumber dari Hadits yang shahih:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَرَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ ( سنن ابن ما جه : ۲۲۱)

Dari Abi Hurairah RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT, sambil membaca Al-Qur’an bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat, dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (Sunan Ibn Majah, 221)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ اْلمَلَائِكَةُ وَغَشِيَهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ ( رواه مسلم, ۴۸۶۸)

Dari Abi Sa’id al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah SWT, kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dan Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (HR. Al-Muslim, 4868)

Pada ulama juga sepakat bahwa pahala sampai dan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal tersebut.

Ibnu Taimiyah menyatakan:

قَالَ شَيْخُ تَقِيُ الدِّيْنِ أَحْمَدُ بْنُ تَيْمِيَّةِ فِيْ فَتَاوِيْهِ, اَلصَّحِيْحُ أَنَّ اْلمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِجَمِيْعِ اْلعِبَادَاتِ اْلبَدَنِيَّةِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَاْلقِرَاءَةِ كَمَا يَنْتَفِعُ بِااْلعِبَادَاتِ اْلمَالِيَّةِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَنَحْوِهَا بِاتِّفَاقِ اْلأَئِمَّةِ وَكَمَا لَوْ دُعِيَ لَهُ وَاسْتُغْفِرَ لَهُ( حكم الشريعة الإسلامية في مأتم الأربعين:۳۶)

Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taymiyah dalam kitab Fatwanya berkata, “pendapat yang benar dan sesuai dengan kesepakatan para imam, bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah, baik ibadah badaniyah (ibadah fisik) seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau ibadah maliyah (ibadah materiil) seperti sedekah dan lain-lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk berdo’a dan membaca istighfar bagi mayit.” (Hukm Al-Syariah Al-Islamiyah fi Ma’tamil Arba’in, 36)

Dalam kitab Nihayah al-Zain disebutkan:

قَالَ ابْنُ حَجَرٍ نَقْلًا عَنْ شَرْحِ اْلمحُتْاَرِ:مَذْهَبَ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ وَصَلَاتِهِ لِلْمَيِّةِ وَيَصِلُهُ ( نهاية الزين: ۱۹۳)

Ibnu Hajar dengan mengutip Syarh Al-Mukhtar berkata, “Madzhab Ahlussunnah berpendapat bahwa seseorang dapat menghadiahkan pahala amal dan do’anya kepada orang yang telah meninggal dunia. Dan pahalanya akan sampai kepadanya.” (Nihayah Al-Zain, 193)

Ibnu Al-Qayyim berpendapat:

قَالَ ابْنُ قَيِّمِ اْلجَوْزِيَّةِ فَأَفْضَلُ مَا يُهْدَى إِلَى اْلمَيِّتِ أَلْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَاْلإِسْتِغْفَارُ لَهُ وَاْلحَجُّ عَنْهُ وَأَمَا قِرَاءَةُ اْلقُرْآنِ وَإِهْدَاءُهَا لَهُ تَطَوُّعًا بِغَيْرِ أُجْرَةٍ فَهَذَا يَصِلُ إِلَيْهِ كَمَا يَصِلُ ثَوَابُ الصَّوْمِ وَالْحَجِّ (الروح:۱۴۲)

Ibnu Qayyim Al-Jauziah berkata, “Sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, do’a, dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur’an secara suka rela (tanpa mengambil upah) yang dihadiahkan kepada mayit, juga sampai kepadanya. Sebagaimana pahala puasa dan haji” (Al-Ruh, 142).

Dari beberapa dalil hadits, Al Qur’an, hadits dari keterangan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tahlilan bukanlah bid’ah dan pahala yang ditujukan kepada mayit bisa sampai dan bermanfaat bagi mereka.


PISS KTB